Tampilkan postingan dengan label Manajemen Konstruksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Konstruksi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2012

PERENCANAAN PENGADAAN

1. Perencanaan Kebutuhan Peralatan

Beberapa hal utama yang penting diketahui dalam perencanaan kebutuhan peralatan adalah :
 Sasaran pekerjaan yang harus dihasilkan berikut volume, jangka waktu pelaksanaan, dan spesifikasi teknis.
 Jenis-jenis kegiatan pelaksanaan yang harus dikerjakan berikut volumenya masing-masing.
 Kondisi medan atau kondisi lapangan.
 Jenis peralatan yang sesuai untuk setiap jenis kegiatan pekerjaan serta kondisi medan yang ada, serta jadwal waktu kapan peralatan yang bersangkutan dibutuhkan atau sudah harus tersedia di lapangan.

1.1. Sasaran pekerjaan

Sasaran pekerjaan yang harus dihasilkan harus dipahami terlebih dahulu sebagai dasar kita melangkah untuk merencanakan kebutuhan peralatan. Juga mengenai volume pekerjaan serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tersedia, di samping spesifikasi teknis dari produk akhir yang harus dicapai. Dengan demikian akan kita ketahui sejak awal garis besar pekerjaan apa yang harus dilaksanakan. Berdasarkan data ini kita sudah dapat mengerjakan hal-hal berikutnya.

Contoh : Pekerjaan yang harus diselesaikan misalnya pelebaran Jalan sepanjang 20 km, dengan pelapisan permukaan hotmix tebal 5 cm, di lokasi A, dari X sampai Y, dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan 6 bulan.

1.2. Jenis-jenis kegiatan pelaksanaan

Jenis - jenis kegiatan pelaksanaan bisa juga merupakan tahapan-tahapan pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang harus ditangani sebelum sampai tahapan akhir kegiatan.

Contoh : Pembangunan jalan baru melalui daerah pemukiman penduduk.
Tahap awal kegiatan fisik di lapangan tentunya membongkar dulu rumah-rumah yang ada, selanjutnya membersihkan permukaan tanah dari puing-puing bekas reruntuhan, dilanjutkan dengan pengupasan lapisan atas tanah permukaan. Apabila diperlukan timbunan tanah, maka ada kegiatan penimbunan serta pemadatan timbunan, selanjutnya kegiatan-kegiatan berikut dan diakhiri kegiatan penghamparan hotmix sampai dengan pemadatannya. Masing-masing kegiatan tersebut membutuhkan jenis peralatan yang kemungkinan besar berbeda sesuai dengan fungsi peralatannya.
Volume dari tiap-tiap kegiatan tersebut di atas serta lama waktu pelaksanaan akan mempengaruhi jumlah peralatan yang dibutuhkan serta kapasitas tiap jenis peralatannya.

1.3. Kondisi medan atau kondisi lapangan

Kondisi medan atau kondisi lapangan akan menentukan kemungkinan pemakaian spesifikasi khusus pada peralatan yang harus disediakan, misalnya untuk daerah berlumpur, maka untuk peralatan yang memakai Crawler, harus dipilih tipe Crawler yang lebih lebar. Untuk daerah bukit yang berbatu-batu tajam, bila diperlukan Loader, maka dipilih Loader dengan Crawler Track atau biasa disebut Track Loader atau Traxcavator.
Selain itu kondisi lapangan juga dapat mempengaruhi jenis peralatan yang akan dipilih, misalnya untuk pemancangan tiang pancang di lokasi di antara gedung-gedung bertingkat, tentunya tidak dibenarkan lagi kalau memakai Diesel Pile Hammer, mungkin Vibrating Pile Hammer masih aman dipakai karena pengaruh vibrasinya tidak terlalu kuat, sehingga tidak merusak gedung di sekitarnya.
Motor Scraper bisa dipilih kalau medannya luas, dan tidak terganggu lalu lintas umum, misalnya pada pembangunan lapangan terbang.

Hasil dari perencanaan kebutuhan peralatan adalah daftar jenis peralatan yang dibutuhkan, lengkap dengan spesifikasi utamanya, jumlah unit, serta jadwal waktu kebutuhannya.

2. Pengadaan Peralatan

Pengadaan peralatan di sini tidak diartikan sebagai membeli peralatan, melainkan meng"ada"kan peralatan dari belum ada menjadi ada (tersedia).
Pengadaan peralatan dapat ditempuh dengan beberapa cara, yaitu :
• Dari milik sendiri yang sudah ada,
• Menyewa dari perusahaan sewa,
• Membeli sendiri,
• Sewa beli (leasing).
Jenis peralatan apa saja yang perlu dilaksanakan pengadaannya, bagaimana spesifikasi utamanya antara lain kapasitasnya, berapa jumlah unitnya untuk tiap jenis peralatan harus tersedia, semua hal tersebut di atas adalah berdasarkan data hasil dari perencanaan kebutuhan peralatan

2.1. Dari milik sendiri

Yang dimaksud di sini adalah bahwa peralatan yang dibutuhkan sudah dimiliki sendiri atau sudah tersedia, sebagian atau seluruhnya.
Yang perlu diperhatikan dari peralatan yang sudah dimiliki sendiri ini adalah :
• Apakah kondisinya baik, siap operasi.
• Apakah pada saat dibutuhkan peralatan tersebut tidak dipakai oleh proyek lain atau tidak direncanakan untuk proyek lain.
Keuntungan dengan telah dimilikinya peralatan yang dibutuhkan adalah jelas tidak perlu menambah investasi baru, disamping itu efektifitas penggunaan peralatan meningkat.

2.2. Menyewa dari perusahaan sewa

Langkah ini dipilih sebagai alternatif ke dua setelah diperiksa bahwa peralatan yang dibutuhkan tidak tersedia atau tidak dimiliki sendiri.
Keuntungan dari menyewa ini adalah bahwa biaya peralatan pada satu proyek terbatas hanya pada jumlah sewa peralatan yang diperlukan saja, tidak memerlukan mobilisasi dan demobilisasi peralatan (biaya ini biasanya sudah termasuk dalam harga sewa peralatan), dan tidak perlu pengendalian biaya operasi.
Apabila mau menempuh cara menyewa, maka beberapa hal penting perlu dipelajari dan diperhatikan, antara lain :
• Adakah perusahaan sewa.
• Apakah peralatan yang dibutuhkan tersedia di perusahaan sewa yang bersangkutan.
• Bagaimana kondisi sewa-nya.

Menyewa peralatan dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain :
• Kondisi peralatan tidak bisa dijamin dalam keadaan baik dan siap operasi.
• Peralatan yang akan disewa belum bisa dijamin tersedia sesuai jadwal keperluannya.
• Teknologi peralatan tidak dikuasai.
• Untuk proyek jangka panjang akan jadi mahal.
• Banyak bergantung kepada perusahaan sewa.
• Harus selalu memperhatikan produktivitasnya agar pemakaiannya seefektif mungkin.

2.3. Membeli sendiri

Membeli sendiri peralatan berarti investasi modal,sehingga sudah harus diperhitungkan tentang untung ruginya, yaitu bahwa jasa peralatan harus lebih tinggi nilainya dari bunga Bank.
Selain itu, dituntut pula adanya pemanfaatan peralatan yang optimal, mengurangi idle time yang merugikan.
Peralatan yang dibeli bisa peralatan yang baru, bisa juga yang bukan baru. Keuntungannya jelas bahwa peralatan yang baru performance-nya masih baik dan umur ekonomisnya masih panjang, tapi harga pasti jauh lebih mahal dibandingkan dengan peralatan bukan baru atau peralatan bekas (re-conditioned).

Beberapa keuntungan kalau membeli sendiri peralatan, antara lain :
• Bisa menentukan sendiri (memilih sendiri) peralatan yang diinginkan (makin baik peralatan akan makin mahal harganya).
• Ketersediaan peralatan pada saat dibutuhkan bisa terjamin sehingga kontinuitas pekerjaaan tidak terganggu, sepanjang pemeliharaan peralatan bisa dilaksanakan dengan baik sehingga kondisi peralatan bisa dipertahankan dalam keadaan baik.
• Teknologi peralatan bisa dikuasai.
• Biaya peralatan tidak tergantung kepada pihak lain, serta untuk proyek jangka panjang maka biaya peralatan akan murah.

Disamping dapat memberikan keuntungan seperti di atas, membeli atau memiliki sendiri peralatan dapat pula menimbulkan kerugian-kerugian, antara lain :
• Sulit mengendalikan Operator ataupun Mekanik yang terampil.
• Harus tersedia sarana pemeliharaan/perbaikan peralatan.
• Untuk proyek jangka pendek akan jadi mahal, kemungkinan idle karena tidak terjamin atau belum ada lagi proyek berikutnya.
• Perlu pengendalian yang ketat pada saat operasi, sehingga biaya operasi maupun perbaikan peralatan bisa dikendalikan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan apabila membeli sendiri peralatan :
• Bentuk atau cata pembelian, bisa Penunjukan Langsung, atau Melalui Beberapa Penawaran.
• Spesifikasi teknis dari peralatan yang diperlukan, agar dapat diperoleh peralatan yang benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan di lapangan.
• Fasilitas serta pelayanan purna jual, agar kondisi peralatan atau perawatan yang baik pada peralatan terjamin, sehingga umur ekonomis peralatan dapat dipertahankan.

Catatan :
untuk peralatan khusus/spesifik agar diusahakan tidak dibeli sendiri, lebih baik menyewa, karena akan mengalami kesulitan dalam pemeliharaan, antara lain karena suku cadang tidak tersedia di pasaran, serta sulit mencari Operatornya yang khusus.

2.4. Sewa Beli (Leasing)

Pada dasarnya sama dengan membeli sendiri, hanya pada sewa beli pengeluaran (modal investasi) tidak dibayarkan sekaligus, namun secara bertahap tergantung pada ketentuan dalam surat perjanjian sewa beli-nya. Pada akhir masa pembayaran, maka peralatan akan menjadi milik penyewa.
Baik pada Sewa Beli, maupun pada Membeli Sendiri, maka apabila lokasi pekerjaan/proyek jauh dari lokasi pelaksana pembelian, maka perlu ada tambahan biaya untuk transportasi, yaitu untuk mobilisasi dan de-mobilisasi, kecuali apabila sudah masuk dalam harga.

Catatan :
harus benar-benar diperhatikan pada kegiatan pengadaan peralatan ini adalah :
- Jenis, kapasitas/spesifikasi teknis dan jumlah tiap jenis peralatan, harus sesuai dengan yang dibutuhkan di lapangan berdasarkan jenis-jenis kegiatannya.
- Jadwal waktu kapan peralatan yang dibutuhkan tersebut sudah harus tersedia di lapangan/proyek.

3. Tata Cara Pembelian

Seperti diuraikan dalam butir 2 pengadaan peralatan dapat ditempuh salah satunya dengan cara membeli sendiri. Selanjutnya dalam uraian berikut ini akan dibahas tentang tata cara atau proses pembelian peralatan.

Pembelian peralatan dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu :

3.1. Penunjukan langsung

Dalam proses Penunjukan Langsung, maka pembeli menentukan atau memilih sendiri secara langsung penjual atau Agen Tunggal peralatan dari pabrik tertentu untuk membeli satu atau beberapa unit dari satu atau beberapa jenis peralatan dengan type tertentu masing-masing.

Keuntungan pembelian dengan penunjukan langsung adalah :
• Pembeli akan memperoleh peralatan dengan spesifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan
• Pelayanan purna jual bisa terjamin

Kerugiannya adalah :
• Kemungkinan harganya lebih mahal dibanding peralatan yang sama dengan spesifikasi sama dari Agen tunggal lain dengan merek lain.

Penunjukkan Langsung biasanya ditempuh dalam kondisi :
• Apabila hanya ada satu-satunya Perusahaan atau Agen Tunggal yang menjual peralatan yang diperlukan.
• Dalam keadaan mendesak/sangat dibutuhkan segera, misalnya pada saat bencana alam, atau
• Hanya ada satu-satunya Perusahaan / Agen Tunggal yang mempunyai stock peralatan pada saat dibutuhkan.

3.2. Lelang

Proses pembelian dengan cara lelang dapat dilaksanakan dengan cara :
• lelang terbatas
• lelang umum (terbuka)

Dalam lelang terbatas bisa 3 atau 5 Penawar yang diminta untuk menawarkan peralatan yang diperlukan dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Setelah di evaluasi penawaran-penawaran yang diterima, maka dipilih satu Penawar dengan penawaran yang paling menguntungkan pembeli sebagai pemenangnya.
Sedangkan pada lelang umum, maka semua perusahaan yang ada yang bergerak di bidang penjualan peralatan boleh ikut mengirimkan penawaran harga peralatan yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang diminta pembeli.
Penawaran-penawaran yang diterima akan dievaluasi dan hasilnya satu penawaran yang paling menguntungkan akan ditunjuk sebagai pemenangnya.

Syarat-syarat dalam pelelangan

Dalam pelaksanaan lelang, baik lelang terbatas maupun lelang umum, maka dalam surat permintaan penawaran yang diterbitkan oleh pembeli, harus tercantum secara lengkap, jelas dan rinci semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penawar.
Persyaratan-persyaratan tersebut adalah hal-hal yang diperlukan oleh pembeli agar pembeli akan memperoleh peralatan yang dibeli sesuai spesifikasinya, sesuai jumlahnya, sesuai jadwal waktu penerimaannya, sesuai pula lokasi atau tempat penyerahan, serta memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang diminta.
Semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang diminta di atas, tercantum dalam satu berkas dokumen, yang disebut Dokumen Lelang.
Dalam Dokumen Lelang tercantum ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• Surat undangan lelang
• Instruksi Umum kepada Penawar, berupa penjelasan tentang lelang serta tata cara penyampaian penawaran dan evaluasi penawaran, syarat-syarat administrasi penawar.
• Instruksi Khusus kepada penawar, berisi hal-hal khusus apabila ada yang harus dipenuhi dan diketahui penawar.
• Syarat Umum Kontrak (Surat Perjanjian Jual Beli), berisi hal-hal yang perlu diketahui dan dipatuhi dalam pelaksanaan jual beli.
• Syarat Khusus Kontrak, berisi hal atau penjelasan lebih spesifik apabila belum dijelaskan/dipertegas dalam syarat umum
• Spesifikasi Teknis, berupa data spesifikasi teknis peralatan yang diminta, diuraikan singkat, jelas (contoh spesifikasi peralatan pada halaman II, 10 + 11 )
• Daftar keperluan, berisi daftar jenis peralatan yang diminta, lengkap dengan jumlahnya masing-masing, serta jadwal waktu penyerahan dan lokasi penyerahan peralatannya.
• Bentuk Surat Penawaran
• Bentuk Jaminan Penawaran
• Bentuk Kontrak (Surat Perjanjian Jual Beli)

Khusus pada spesifikasi teknis peralatan yang disyaratkan dalam dokumen lelang, jarang diperoleh peralatan yang tepat sesuai dengan yang diminta. Misalnya pada power, yang diinginkan misalnya untuk Motor Grader dengan power ± 135 hp. Maka dalam persyaratan teknis, biasanya dicantumkan power minimum 130 hp maksimum 145 hp, sehingga kemungkinan banyak penawar yang bisa memenuhinya.
Dalam pelaksanaan lelang selalu dihindari terjadinya penawaran tunggal yang memenuhi persyaratan.

Evaluasi Penawaran

Untuk menentukan satu penawaran yang terbaik yang paling menguntungkan yang bisa diterima, maka semua penawaran harus dievaluasi, yang meliputi penilaian atas data administrasi yang disampaikan memenuhi persyaratan atau tidak, penilaian teknis yaitu spesifikasi teknis peralatan yang ditawarkan memenuhi syarat atau tidak, serta penilaian atas harga peralatan yang ditawarkan.
Apabila pembeli menginginkan peralatan yang akan diperoleh adalah peralatan yang baik secara teknis performance-nya, artinya spesifikasi teknis yang diutamakan, maka pada evaluasi penawaran untuk penilaian teknis diberikan bobot yang tertinggi, sedangkan kalau harga juga perlu diperhatikan, maka bobot untuk penilaian teknis dan penilaian harga diberikan sama besar.

PUBLIC-PRIVATE PARTNERSHIPS

Karakteristik model-model Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)



Latar belakang pemilihan bentuk pelibatan swasta berdasarkan sasaran yang ingin dicapai dari diadakannya kerjasama


Model Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam pendanaan infrastruktur air minum


Struktur kerjasama konsesi infrastruktur air minum DKI Jakarta


Proses pengadaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta


Proses penyusunan pra-studi kelayakan


Bentuk-Bentuk Kerjasama Pemerintah dan Swasta

- Build, Operate, Transfer (BOT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dalam jangka waktu yang disepakati, dimana pihak Badan Usaha Swasta bertanggung jawab atas kegiatan konstruksi, termasuk pembiayaannya, dilanjutkan pengoperasian dan pemeliharaan asset infrastruktur. Untuk pengembalian modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar bagi Badan Usaha Swasta, pengguna dikenakan biaya pemakaian layanan selama jangka waktu yang telah disepakati. Pada Akhir Perjanjian Kerjasama seluruh asset proyek diserahkan kepada Pemerintah, tanpa penggantian biaya apapun.
- Build and Transfer (BT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana pihak Badan Usaha Swasta bertanggung jawab atas kegiatan konstruksi, termasuk pembiayaannya, dan setelah selesai pembangunannya menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemerintah. Pembayaran dari Pemerintah kepada Badan Usaha Swasta dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian.
- Build Transfer and Operate (BTO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta membangun proyek infrastruktur termasuk menanggung pembiayaannya. Proyek diserahkan kepada Pemerintah setelah selesai dibangun, sedangkan pengoperasian dan pemeliharaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta tersebut. Pengembalian biaya pembangunan, operasi dan pemeliharaan proyek infrastruktur serta keuntungan yang wajar diperoleh dari biaya pemakaian oleh pengguna layanan dan fasilitas infrastruktur tersebut.
- Build Lease and Transfer (BLT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta membangun proyek infrastruktur termasuk menanggung pembiayaannya. Setelah pembangunan proyek selesai, fasilitas tersebut disewakan kepada Pemerintah dalam bentuk sewa beli sesuai jangka waktu yang disepakati. Pada akhir Perjanjian Kerjasama, fasilitas infrastruktur tersebut diserahkan kepada Pemerintah.
- Build Own and Operate (BOO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta membangun proyek infrastruktur termasuk pembiayaannya, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas infrastruktur serta
mendapat pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan termasuk keuntungan yang wajar dengan cara menarik biaya dari pengguna fasilitas dan layanan infrastruktur. Pada akhir Perjanjian Kerjasama, fasilitas tersebut tetap menjadi milik Badan Usaha Swasta.
- Rehabilitate Own and Operate (ROO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana fasilitas infrastruktur milik Pemerintah diserahkan kepada Badan Usaha Swasta untuk direhabilitasi dan dioperasikan. Biaya untuk rehabilitasi, operasi, pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar diperoleh dengan cara menarik biaya dari pengguna fasilitas dan layanan infrastruktur.
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama dapat dihentikan bila Badan Usaha Swasta tidak dapat memenuhi standar pelayanan yang disepakati.
- Rehabilitate Operate and Transfer (ROT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana fasilitas infrastruktur diserahkan kepada Badan Usaha Swasta untuk direhabilitasi, dioperasikan dan dipelihara dalam jangka waktu tertentu, dan pada akhir Perjanjian Kerjasama fasilitas tersebut diserahkan kembali kepada Pemerintah.
- Develop Operate and Transfer (DOT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana terdapat kondisi yang menguntungkan disekitar proyek infrastruktur tersebut, yaitu terdapat kegiatan lain yang dapat dikembangkan oleh Badan Usaha Swasta dan diintegrasikan ke dalam proyek kerjasama untuk dioperasikan dalam jangka waktu tertentu. Pada akhir Perjanjian Kerjasama, fasilitas tersebut diserahkan kepada Pemerintah.
- Contract Add Operate (CAO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta melakukan penambahan fasilitas infrastruktur yang telah ada, kemudian mengoperasikan iambahan atau keseluruhan fasilitas tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama dapat dihentikan bila Badan Usaha Swasta tersebut tidak dapat memenuhi standar pelayanan yang disepakati.

Asian Development Bank (2000)


Fungsi instansi terkait dalam KPS


Diagram alir proses investasi


Diagram alir kerjasama penyelenggaraan jalan tol

SISTEM KONTRAK

Penyusunan kontrak jasa pemborongan adalah kegiatan menyusun kontrak paket pekerjaan jasa pemborongan yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa / panitia dan penyedia jasa pemborongan yang telah ditunjuk pada proses pelaksanaan lelang.

Dalam menyusun kontrak, pengguna dan penyedia jasa pemborongan mengacu kepada dan berdasarkan naskah draft kontrak yang ada dalam dokumen penawaran dan dokumen lainnya seperti : dokumen berita acara hasil pembukaan dokumen usulan, berita acara evaluasi, berita acara klarifikasi dan negosiasi, berita acara penetapan calon penyedia jasa pemborongan, dan keputusan penunjukan penyedia jasa pemborongan dari pihak pengguna, dan sebagainya.

Sistem kontrak yang dipilih adalah sistem kontrak yang telah ditentukan pada naskah draft kontrak yang ada dalam dokumen permintaan usulan. Pemilihan sistem kontrak yang digunakan tersebut disesuaikan dengan jenis, sifat, dan nilai pengadaan jasa pemborongan yang bersangkutan.

Berikut adalah jenis kontrak yang umumnya digunakan dalam pekerjaan jasa pemborongan

1. Kontrak Lumpsum

Kontrak lumpsum pada pekerjaan jasa pemborongan adalah kontrak yang berdasarkan total biaya yang disepakati oleh para pihak pada waktu dilakukan negosiasi.

Kontrak lumpsum dipilih untuk pekerjaan jasa pemborongan yang sifat pekerjaannya tidak rumit serta jenis pekerjaannya dan volumenya dapat ditentukan dan dihitung secara akurat.

Dalam kontrak lumpsum semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan jasa pemborongan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pemborongan kecuali dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).

Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan tahap penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan, misalnya : Dalam jasa pekerjaan pembangunan rumah, pembayaran pertama sebesar 20% setelah pekerjaan pondasi selesai. Pembayaran kedua sebesar 30% setelah pekerjaan pembuatan dinding dan selanjutnya.

2. Kontrak Harga Satuan

Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.

Cara pembayarannya dilakukan bulanan berdasarkan nilai minimal yang disepakati.

Misalnya : Nilai pembayaran yang disepakati minimal sebesar Rp.10.000.000,- , maka apabila pada suatu bulan kontraktor menagih kurang dari pada Rp.10.000.000,- belum dapat dibayar.

3. Kontrak Biaya Tambah Imbalan Jasa (Cost Plus Fee)

Kontrak sistem cost plus fee adalah kontrak pengadaan jasa pemborongan yang berdasarkan biaya yang dikeluarkan ditambah fee yang disepakati. Pembayaran dilakukan secar periodik ( misalnya bulanan ) dengan nilai pembayaran minimum yang disepakati para pihak.
Kontrak jenis ini umumnya digunakan untuk jenis dan volume pekerjaannya belum pasti.

Pasal 30 Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur ketentuan mengenai jenis kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai berikut :

Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
1. Berdasarkan bentuk imbalan :

a. Lumpsum
Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi bdalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

b. Harga Satuan
Kontark Harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelsaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan semetara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

c. Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Kontrak Gabungan Lumpsum edan Harga Satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan hartga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

d. TerimaJadi (Turn Key)
Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

e. Persentase
Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

2. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan

a. Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran vuntuk asa 1 (satu) tahun anggaran.

b. Tahun Jamak
Kontark Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

3. Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa ;

a. Kontrak Pengadaan Tunggal
Kontrak Pengadaan Tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan terentu dalam waktu tertentu

b. Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan.

KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Dokumen Kontrak Kerja konstruksi

Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid
.

Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.



Isi Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dankemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewqajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.

SURAT PERJANJIAN

Penyusunan surat perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan harus memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan suatu perjanjian kontrak, diantaranya tentang kerangka dan isi perjanjian kontrak. Adapun kerangka dan isi perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan pada umumnya adalah sebagai berikut :

a. Pembukaan perjanjian

Pembukaan perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan memuat ketentuan tentang:

- Judul atau nama kontrak pekerjaan jasa pemborongan,
- Nomor kontrak ;
- Tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani;
- Kalimat pembukaan, merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak;
- Identitas para pihak yang menandatangani perjanjian meliputi : Nama, jabatan, alamat, serta kedudukannya dalam kontrak (sebagai pengguna dan penyedia jasa pemborongan), serta penjelasan tentang para pihak bertindak untuk atas nama siapa dan dasar mereka bertindak. Apabila pihak penyedia tidak terdiri dari satu penyedia jasa pemborongan, maka harus dijelaskaan bentuk kerjasama dan siapa yang akan bertindak atas nama penyedia jasa pemborongan yang tergabung dalam kerjasama tersebut;
- Kewenangan para pihak sebagai wakil badan hukum atau pribadi.

b. Isi Perjanjian Jasa Pemborongan

Perjanjian pengadaan memuat ketentuan tentang:

- Kesepakatan para pihak untuk mengadakan perjanjian;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Nilai kontrak yang telah disepakati;
- Cara pembayaran;
- Jangka waktu pelaksanaan perjanjian;
- Ketentuan tentang mulai dan berakhirnya kontrak;
- Sanksi apabila para pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian;
- Keadaan kahar memaksa (force majeure);
- Pilihan proses penyelesaian sengketa perjanjian dapat melalui jasa penengah, peradilan umum atau lembaga arbitrase. Apabila di dalam kontrak tidak ada ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa maka dianggap secara hukum diselesaikan di peradilan umum. Dan apabila memilih diselesaikan di lembaga arbitrase maka harus ditentukan di dalam kontrak.

c. Penutup Perjanjian

Penutup perjanjian memuat tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian. Apabila perjanjian tersebut disyahkan notaris maka pada bagian penutup, disamping tanda tangan para pihak juga ada tanda tangan saksi dan tanda tangan notaries.

d. Lampiran Perjanjian

Lampiran perjanjian merupakan salah satu kesatuan dengan perjanjian, memuat:

- Naskah dokumen kontrak yang dilengkapi setelah klarifikasi;
- Biaya pelaksanaan pekerjaan;
- Barang dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa pemborongan;
- Peralatan dan barang yang akan disediakan oleh penyedia jasa pemborongan;
- Dokumen usulan biaya;
- Berita acara klarifikasi, dan negosiasi;
- Surat keputusan penetapan penyedia jasa pemborongan.

Huruf C Bab II Lampiran I Keppres No. 80/2003 memuat ketentuan mengenai surat perjanjian pengadaan barang/jasa sebagai berikut :

Kerangka surat perjanjian pengadaan barang/jasa terdiri dari :

a. Pembukaan (Komparasi)
Pembukaan adalah bagian dari surat perjanjian yang meliputi :
1) Judul Kontrak;
2) Nomor Kontrak;
3) Tanggal Kontrak;
4) Kalimat Pembuka;
5) Penandatanganan Kontrak;
6) Para Pihak Dalam Kontrak;
b. Isi
1) Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya;
2) Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya;
3) Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak;
4) Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak;
5) Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen perjanjian/kontrak maka yang dipakai adalah dokumen urutannya lebih dulu;
6) Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak;
7) Pernyataqan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan terseburt
8) Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.

c. Penutup
Penutup adalah bagian surat perjanjian yang memuat :
1) pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatangana perjanjian tersebut;
2) Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi meterai.



SYARAT HUKUM PERJANJIAN

Sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan jasa pemborongan oleh para pihak, maka dokumen kontrak harus disusun berdasarkan prinsip dan syarat hukum perjanjian/kontrak sebagai berikut :

• Para pihak dalam perjanjian/kontrak harus jelas yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan atau berhak dan mempunyai kemampuan bertindak;
• Obyek yang diperjanjikan adalah barang/jasa yang nyata dan ada dalam perniagaan;
• Perjanjian/kontrak dibuat secara syah dan mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya;
• Kedudukan para pihak dalam hubungan kontrak serta dalam hak dan kewajiban sama (hubungan yang dapat saling menuntut/klaim);
• Perjanjian/kontrak dibuat tanpa ada paksaan, kekhilafan dan kekeliruan yang disengaja;
• Perjanjian/kontrak harus disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal penyedia adalah: (1) PT, maka yang menandatangani kontrak adalah direksi atau pejabat yang ditunjuk mwakili PT sesuai dengan akta pendirian PT; (2) CV, maka yang menandatangani kontrak adalah pengurus CV yang ditunjuk mewakili CV sesuai dengan akta pendirian CV;(3) LSM, NGO, maka yang menandatangani kontrak adalah pimpinan LSM/NGO sesuai dengan akta pendirian LSM/NGO; (4) Lembaga penelitian/pengabdian masyarakat adalah pimpinan lembaga tersebut; (5) Koperasi, maka yang menandatangani kontrak adalah pengurus koperasi yang ditunjuk mewakili koperasi sesuai dengan akte pendirian koperasi; (6) Perseorangan maka yang menandatangani adalah orang tersebut karena mereka mewakili diri sendiri.

• Dokumen kontrak asli yang ditandatangani oleh para pihak sebanyak 2 (dua) dokumen; yang masing-masing disimpan oleh pihak pengguna dan pihak penyedia jasa pemborongan.;
• Dokumen kontrak ditandatangani di atas meterai secukupnya atau di kertas bermeterai;
• Para pihak yang memerlukan dokumen kontrak keperluan lain dibuatkan salinannya.

SYARAT-SYARAT KONTRAK

Dokumen ini terdiri dari Syarat-syarat Umum Kontrak yang memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disubkontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi setiap pihak, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang memuat ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik sebagaimana yang dirujuk dalam pasal-pasal Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat Khusus Kontrak memuat perubahan, penambahan, atau penghapusan ketentuan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak, dan sifatnya lebih mengikat dari pada syarat-syarat umum kontrak.

Pada kontrak-kontrak jasa pemborongan pekerjaan konstruksi secara umum dikenal beberapa jenis Syarat-syarat Kontrak sesuai jenis pelelangan yang dilakukakan yaitu:
1. Untuk Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding/ICB)) yaitu:
a. Untuk Pekerjaan Besar: The FIDIC Conditions of Contract for Works of Civil Engineering Construction, Fourth Edition 1987 Reprinted 1992 with further amendments,
b. Untuk Pekerjaan Kecil: IBRD Standard Bidding Document for Smaller Works, January 1995 , Revised June 2002, (to incorporate corrigenda) and March 2003
2. Untuk Pelelangan Nasional (National Competitve Bidding/Local Competitive Bidding-NCB/LCB) yaitu:
a. Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

I. The FIDIC Conditions of Contract for Works of Civil Engineering Construction, Fourth Edition 1987, Reprinted 1992 with further amendments
Syarat-syarat Kontrak yang disiapkan oleh FIDIC (Federation Internationale Des Ingineurs-Conseils) ini terdiri dari dua bagian yaitu:
a. Part I : General Conditions of Contract (GCC); dan
b. Part II: Conditions of Particular Application (COPA).
The FIDIC Conditions of Contract tersebut disiapkan khusus untuk jenis kontrak harga satuan dan tidak dapat digunakan untuk jenis kontrak lain seperti lump-sum, putar kunci, atau jenis kontark lainnya tanpa modifikasi yang diperlukan.
Setiap amandemen atau penambahan terhadap ketentuan General Conditions of Contract (GCC) ini harus dimuat dalam Conditions of Particular Application (COPA) atau dalam Appendix to Bid..
Penggunaan syarat-syarat kontrak standar akan memberikan kepastian mengenai pemuatan ketentuan-ketentuan secara komprehensif, adanya keseimbangan hak dean kewajiban yang lebih baik antara Pemilik dan Kontraktor, persetujuan secara umum atas penyediaan, dan penghematan waktu dan biaya dalam penyiapan penawaran.
Conditions of Particular Application (COPA) mempunyai hirarki kedudukan di atas General Conditions of Contract (GCC) sehingga apabila terjadi perbedaan penafsiran ketentuan, maka yang mengikat adalan ketentuan Conditions of particular Application.
FIDIC General Conditions of Contract adalah merupakan hak cipta dari FIDIC dan dilarang untuk direproduksi, direkam, atau difax.
Penggunaan dokumen FIDIC GCC tersebut diperkenankan dengan cara:
a. Memasukkan FIDIC GCC ke dalam dokumen lelang dengan kewajiban membayar harga dokumen GCC tersebut sebagai bagian dari harga dokumen lelang; atau
b. Dokumen FIDIC GCC dapat diacu sebagai bagian dari dokumen lelang dengan dianjurkan kepada para peserta lelang untuk medapatkan secara langsung dari FIDIC.

a. Part I : General Conditions of Contract (GCC)

Part I : General Conditions fo Contract (GCC) ini memuat ketentuan mengenai:
1. Definitins and Interpretatiions;
2. Engineering and Engineer’s Representative;
3. Assignmment and Subcontracting;
4. Contract Documents;
5. General Obligations;
6. Labour;
7. materials, Plant and Workmanship;
8. Suspension;
9. Commencement and Delays;
10. Defects Liability;
11. Alterations, Additions and Ommisions;
12. Procedure for Claims;
13. Contractor’s Equipment, Temporary Works and Materials;
14. Measurement;
15. Provisonal Sum;
16. Nominated Subcontractors;
17. Certficate and Payment;
18. Remedies;
19. Spacial Risks;
20. Release from Performance;
21. Settlement of Disputes;
22. Notices;
23. Default of Employer;
24. Changes in Cost and Legislation;
25. Currency and Rates of Exchange.

b. Part II: Conditions of Particular Application (COPA)

Penyiapan COPA (Part II) ini dimaksudkan untuk melengkapi GCC (Part I) yang memuat kebutuhan kontrak terkait dengan kondisi negara setempat, Pemilik, Direksi, proyek, dan pekerjaan.
Hal-hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyiapan COPA ini antara lain:
1. Informasi penting untuk melengkapi ketentuan GCC yang apabila tidak dilengkapi akan menjadi tidak berarti.
2. Informasi yang perlu ditambahkan pada ketentuan GCC sebagai suatu opsi.
3. Ketentuan GCC yang perlu diubah dan/atau ditambahkan sesuai rekomendasi oleh pemberi bantuan atau kepentingan kondisi lingkungan pekerjaan tertentu.


II. IBRD Standard Bidding Document for Smaller Works, January 1995 , Revised June 2002, (to incorporate corrigenda) and March 2003

Syarat-syarat Kontrak standar untuk pekerjaan kecil (umumnya kurang dari US$ 10 Juta) ini diterbitkan oleh Bank Dunia daloam rangka memenuhi kebutuhan industri konstruksi yang memerlukan bahasa yang lebih sederhana dan lebih bersifat langsung.
Walaupun syarat-syarat kontrak ini disiapkan khusus untuk jenis kontrak harga satuan dengan system pelelangan internasional namun dokumen ini dapat digunakan juga untuk jenis kontrak lump sum dengan sedikit penyesuaian sebagaimana ditunjukan pada catatan kaki dan juga dapat digunakan untuk sistem pelelangan nasional dengan sedikit penyesuaian yang diperlukan.
Syarat-syarat kontrak ini terdiri dari
a. Conditions of Contract; dan
b. Contract Data.

Ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Conditions of Contract adalah:

A. General
1. Definitions;
2. Interpretation;
3. Language and Law;
4. Project Manger’s Decisions;
5. Delegation;
6. Communictions;
7. Subcontracting;
8. Other Contractors;
9. Personnel;
10. Employer’s and Contractor’s Risks;
11. Employer’s Risks
12. Contractor’s Risks;
13. Insurance;
14. Site Investigation Report;
15. Queries about the Contract Data;
16. Contractor to Construct the Works;
17. The Works to Be Completed by the Intended Completion Date;
18. Approval by the Project Manager;
19. Safety;
20. Discoveries;
21. Possesion of the Site;
22. Acces to the Site;
23. Instructions, Inspections and Audits;
24. Disputes;
25. Procedure for Disputes;
26. Replacement of Adjudicator;

B. Time Control
27. Program;
28. Extension of the Intended Completion Date;
29. Acceleration;
30. Delays Ordered by the Project manager;
31. Management Meetings;
32. Early Warning;

C. Quality Control
33. Identifying Defects;
34. Tests;
35. Correction of Defects;
36. Uncorrected Defects;

D. Cost Control
37. Bill of Quantities;
38. Changes in the Quantities;
39. Variations;
40. Payments for Variations;
41. Cash Flow Forecasts;
42. Payments Certificates;
43. Payments;
44. Compensation Events;
45. Tax;
46. Currencies;
47. Price Adjustment;
48. Retention;
49. Liquidated damages;
50. Bonus;
51. Advance Payments;
52. Securities
53. Dayworks;
54. Cost of Repairs;

E. Finishing the Contract
55. Completion;
56. Taking Over;
57. Final Account;
58. Operating and maintenance manuals;
59. Termination;
60. Payment upon Termination;
61. Property;
62. Release from Performance;
63. Suspension of Works bank Loan or Credit.

III. Syarat-syarat Kontrak untuk Kontrak Harga Satuan Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Syarat-syarat Kontrak untuk Kontrak Harga Satuan Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi: tersebut terdiri dari
a. Syarat-syarat Umum Kontrak
b. Syarat-syarat Khusus Kontrak

a. Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat Umum Kontrak memuat ketentuan mengenai:
A. Ketentuan Umum
13. Definisi
14. Penerapan
15. Asal Jasa
16. Penggunaan Dokumen Kontrak Dan Informasi
17. Hak Paten, Hak Cipta, Dan Merek
18. Jaminan
19. Asuransi
20. Keselamatan Kerja
21. Pembayaran
22. Harga Dan Sumber Dana
23. Wewenang Dan Keputusan Pengguna Jasa
24. Direksi Teknis Dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
25. Delegasi
26. Penyerahan Lapangan
27. Surat Perintah Mulai Kerja (Spmk)
28. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
29. Program Mutu
30. Perkiraan Arus Uang
31. Pemeriksaan Bersama
32. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
33. Pembayaran Untuk Perubahan
34. Perubahan Kuantitas Dan Harga
35. Amandemen Kontrak
36. Hak Dan Kewajiban Para Pihak
37. Resiko Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa
38. Laporan Hasil Pekerjaan
39. Cacat Mutu
40. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
41. Penyedia Jasa Lainnya
42. Wakil Penyedia Jasa
43. Pengawasan
44. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
45. Kontrak Kritis
46. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
47. Kerjasama Antara Penyedia Jasa Dan Sub Penyedia Jasa
48. Penggunaan Penyedia Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
49. Keadaan Kahar
50. Peringatan Dini
51. Rapat Pelaksanaan
52. Itikad Baik
53. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
54. Pemanfaatan Milik Penyedia Jasa
55. Penyelesaian Perselisihan
56. Bahasa Dan Hukum
57. Perpajakan
58. Korespondensi
59. Penyesuaian Harga
60. Denda Dan Ganti Rugi
61. Serah Terima Pekerjaan
62. Gambar Pelaksanaan
63. Perhitungan Akhir
64. Kegagalan Bangunan

B. Ketentuan Khusus
65. Personil
66. Penilaian Pekerjaan
67. Percepatan
68. Penemuan-Penemuan
69. Kompensasi
70. Penangguhan Pembayaran
71. Hari Kerja
72. Pengambilalih-An
73. Pedoman Pengoperasian Dan Pemeliharaan
74. Penyesuaian Biaya
75. Penundaan Atas Perintah Pengguna Jasa
76. Instruksi

b. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Syarat-syarat Khusus Kontrak ini memuat ketentuan khusus yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan.
Syarat-syarat khusus kontrak adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan-ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak.
Apabila terjadi perbedaan antara syarat-syarat umum kontrak dengan syarat-syarat khusus kontrak, maka yang berlaku adalah syarat-syarat khusus kontrak.
Syarat-syarat khusus kontrak terdiri atas:
A. Ketentuan Umum
1. Definisi
2. Jaminan
3. Asuransi
4. Keselamatan Kerja
5. Pembayaran
6. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
7. Penggunaan Penyedia Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
8. Penyelesaian Perselisihan
9. Penyesuaian Harga
10. Denda Dan Ganti Rugi
11. Gambar Pelaksanaan
12. Kegagalan Bangunan
B. Ketentuan Khusus
13. Kompensasi
14. Pedoman Pengoperasian Dan Pemeliharaan


Sesuai Keppres 80/2003 garis besar uraian Syarat-syarat Kontrak adalah sebagai berikut :
1. Syarat-syarat Umum Kontrak
a. Ketentuan Umum
1) Definisi
2) Penerapan
3) Asal Barang dan Jasa
4) Penggunaan Dokumen-dokumen Kontrak dan Informasi
5) Hak Paten, Hak cipta, dan Merek
6) Jaminan
7) Asuransi
8) Pembayaran
9) Harga
10) Amandemen Kontrak
11) Hak dan Kewajiban Para Pihak
12) Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
13) Pengawasan
14) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
15) Keadaan Kahar
16) Itikad Baik
17) Pemutusan Kontrak
18) Penyelesaian Perselisihan
19) Bahasa dan Hukum
20) Perpajakan
21) Korespondensi
22) Penggunaan penyedia barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

b. Ketentuan Khusus (Untuk Jasa Pemborongan)
1) Personil
2) Penilaian Pekerjaan sementara oleh Pengguna Jasa
3) Penemuan-penemuan
4) Kompensasi
5) Penangguhan
6) Hari Kerja
7) Pengambilalihan
8) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
9) Penyesuaian Biaya

2. Syarat-syarat Khusus Kontrak
(merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan SSUK)
a. Ketentuan Umum
1) Definisi
2) Asal Barang dan Jasa (Tambahan Ketentuan butir 3 SSUK)
3) Jaminan (Tambahan Ketentuan butir 6 SSUK)
4) Asuransi (Tambahan Ketentuan butir 7 SSUK)
5) Pembayaran (Tambahan Ketentuan butir 8 SSUK)
6) Harga (Tambahan KetentuaN butir 9 SSUK)
7) Hak dan Kewajiban Para Pihak (Tambahan Ketentuan butir 11 SSUK)
8) Penyelesain Perselisihan (Tambahan Ketentuan butir 16 SSUK)

b. Ketentuan Khusus
1) Kompensasi
2) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan

PRINSIP- PRINSIP UMUM MANAJEMEN PROYEK

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di dalam manajemen proyek tergantung pada dua faktor utama yaitu : sumber daya dan fungsi manajemen. Sumber daya terdiri dari manusia, uang, peralatan, dan material, sedangkan fungsi manajemen dimaksudkan sebagai kegiatan-kegiatan yang dapat mengarahkan atau mengendalikan sekelompok orang yang tergabung dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegiatan yang dilakukan oleh sumber daya manusia, ditunjang dengan uang, material dan peralatan, perlu ditata melalui fungsi-fungsi manajemen dalam batas waktu yang disediakan sehingga memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas.

1. Sumber Daya

A. Manusia
Manusia sebagai sumber daya utama diartikan sebagai tenaga kerja baik yang terlibat langsung maupun tidak terlibat langsung dengan pekerjaan konstruksi. Tenaga yang terlibat langsung adalah tenaga kerja yang berada pada kelompok pemberi pekerjaan (pengguna jasa), kelompok kontraktor (penyedia jasa), dan kelompok konsultan (penyedia jasa). Berdasarkan kualifikasinya para tenaga kerja tersebut dapat dikelompokkan ke dalam “tenaga ahli” dan “tenaga terampil”. Pada Tabel 2.1. disajikan sebutan terhadap ketiga kelompok tersebut.

Tabel 1. Tenaga Kerja berdasarkan Kelompok


B. Uang

Uang merupakan sumber daya sangat penting dalam manajemen proyek. Ketidakcukupan uang, sulit untuk mengharapkan penyelenggaraan manajemen proyek sesuai dengan ikatan kontrak yang disepakati antara para pihak yang menandatangani perjanjian kontrak. Seluruh kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pada seluruh kelompok yang terlibat, memerlukan biaya yang besarnya telah disepakati di dalam surat perjanjian kontrak. Jika terjadi ketidaksepakatan (dispute) dalam pelaksanaan pekerjaan, biasanya berdampak pada “nilai uang” yang harus disepakati, dokumen kontrak telah mengatur tata cara penyelesaian hukum yang harus ditempuh.
Uang sangat penting karena seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi memerlukan pembiayaan, menyangkut : rekruitmen manusia (tenaga kerja); penggunaan jasa tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil, tenaga non skill); penggunaan peralatan (alat-alat berat maupun alat-alat laboratorium); pembelian bahan dan material, pengolahan bahan dan material, baik bagi kelompok pengguna jasa maupun penyedia jasa. Jadi pengertian “uang” di dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (civil works) bukan semata-mata untuk pembiayaan pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, tetapi juga termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan untuk pengguna jasa dalam suatu kurun waktu yang telah disepakati.

C. Peralatan

Peralatan dalam pekerjaan konstruksi diartikan sebagai alat lapangan (alat berat), peralatan laboratorium, peralatan kantor (misalnya computer), dan peralatan lainnya. Dengan menggunakan peralatan yang sesuai sasaran pekerjaan dapat dicapai dengan ketepatan waktu yang lebih akurat, serta memenuhi spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.

i. Alat-alat berat
Jenis peralatan dengan variasi kapasitas dan kegunaannya dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi jalan-jembatan sesuai fungsinya. Berdasarkan jenis peralatan dan fungsinya, dikaitkan dengan jenis pelaksanaan pekerjaannya dapat dikelompokan sebagaimana tertulis pada Tabel 2.
Pemilihan dan pemanfaatan peralatan harus sesuai dengan kebutuhan ditinjau dari jenis, jumlah, kapasitas maupun waktu yang tersedia. Demikian pula cara penggunaannya, harus mengikuti prosedur pengoperasian dan perawatannya, sesuai dengan fungsi masing-masing peralatan.

Tabel 2. Jenis peralatan dan penggunaannya


ii. Peralatan Laboratorium
Peralatan laboratorium diperlukan dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian mutu atas pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor. Jenis peralatan laboratorium dapat dilihat pada Tabel 3. Jenis, jumlah dan waktu diperlukannya peralatan-peralatan laboratorium tersebut tergantung pada ruang lingkup kegiatan pengawasan atas pekerjaan konstruksi.
Selain peralatan tersebut ada beberapa peralatan yang spesifik seperti untuk pengujian pondasi soil cement dan bahan-bahan struktur (beton, pasangan batu dan lain-lain).

Tabel 3. Jenis Pengujian dan Alat yang digunakan



D. Bahan
Bahan diartikan sebagai bahan baku natural maupun melalui pengolahan, dan setelah diproses ditetapkan menjadi item pekerjaan sebagaimana dituangkan di dalam dokumen kontrak. Bahan baku (tanah, batu, aspal, semen, pasir, besi beton, dll.) dan bahan olahan (agregat, adukan beton, pofil baja dll.) merupakan sumber daya yang harus diperhitungkan secara cermat, karena pengaruhnya di dalam perhitungan biaya pekerjaan konstruksi sangat besar. Oleh karena itu lokasi bahan baku perlu secara cermat ditetapkan berdasar jarak dan volume yang tersedia, memenuhi syarat menjadi bahan olahan. Survai untuk mendapatkan informasi lokasi bahan baku perlu dilakukan, guna mendapatkan data akurat sebagai masukan bagi kontraktor dalam menyiapkan penawaran, maupun pada tahap pelaksanaan pekerjaan.

2. Fungsi Manajemen

Untuk melaksanakan manajemen, seorang pada posisi pimpinan di level manapun, harus melakukan fungsi-fungsi manajemen. Di dalam fungsi-fungsi manajemen ada fungsi organik yang mutlak harus dilaksanakan dan ada fungsi penunjang yang bersifat sebagai pelengkap. Jika fungsi organik tersebut tidak dilakukan dengan baik maka terbuka kemungkinan pencapaian sasaran menjadi gagal. George R. Terry telah merumuskan fungsi-fungsi tersebut sebagai POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling).

A. Planning
Planning adalah proses yang secara sistematis mempersiapkan kegiatan guna mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Kegiatan diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan konstruksi, baik yang menjadi tanggung jawab pelaksana (kontraktor) maupun pengawas (konsultan). Kontraktor maupun konsultan, harus mempunyai konsep planning” yang tepat untuk mencapai tujuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pada proses planning perlu diketahui hal-hal sebagai berikut :
 Permasalahan yang terkait dengan tujuan dan sumber daya yang tersedia.
 Cara mencapai tujuan dan sasaran dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.
 Penerjemahan rencana kedalam program-program kegiatan yang kongkrit.
 Penetapan jangka waktu yang dapat disediakan guna mencapai tujuan dan sasaran, (seluruh tahap: -proses pengadaan, -pelaksanaan dan pengawasan konstruksi; dan FHO).

B. Organizing
Organizing (pengorganisasian kerja) dimaksudkan sebagai pengaturan atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, dipimpin oleh pimpinan kelompok dalam suatu wadah organisasi. Wadah organisasi ini menggambarkan hubungan-hubungan struktural dan fungsional yang diperlukan untuk menyalurkan tanggung jawab, sumber daya maupun data.
Dalam proses manajemen, organisasi digunakan sebagai alat untuk :
 menjamin terpeliharanya koordinasi dengan baik.
 membantu pimpinannya dalam menggerakkan fungsi-fungsi manajemen.
 mempersatukan pemikiran dari satuan organisasi yang lebih kecil yang berada di dalam kordinasinya.
Dalam fungsi organizing, koordinasi merupakan mekanisme hubungan struktural maupun fungsional yang secara konsisten harus dijalankan. Koordinasi dapat dilakukan melalui mekanisme :
 koordinasi vertikal (menggambarkan fungsi komando),
 koordinasi horizontal (menggambarkan interaksi satu level); dan
 koordinasi diagonal (menggambarkan interaksi berbeda level tapi di luar fungsi komando).
Koordinasi diagonal apabila diintegrasikan dengan baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menjalankan fungsi organizing.

Sebagai contoh, dapat dijelaskan sebagai berikut:
 Koordinasi vertikal dan bersifat hirarkis:
a. Pelaksana Konstruksi : koordinasi antara General Superintendant dengan Material Superintendant atau dengan Construction Engineer atau dengan Equipment Superintendant.
b. Field Supervision Team, koordinasi antara Site Engineer dengan Quantity Engineer atau dengan Quality Engineer merupakan koordinasi vertikal dan bersifat hirarkis.
 Koordinasi horizontal dan bersifat satu level:
a. Pelaksanaan konstruksi, koordinasi antara Material Superintendant dengan Construction Engineer atau dengan Equipment Superintendant merupakan.
b. Field Supervision Team, koordinasi antara Quantity Engineer atau dengan Quality Engineer merupakan koordinasi horizontal dan bersifat satu level.
 Koordinasi diagonal:
Koordinasi antara General Superintendant dengan Site Engineer merupakan koordinasi horizontal dan bersifat satu level, sedangkan koordinasi antara Kepala Satuan Kerja Pekerjaan Civil Works dengan General Superintendant atau dengan Site Engineer merupakan koordinasi vertikal.

C. Actuating
Actuating diartikan sebagai fungsi manajemen untuk menggerakkan orang yang tergabung dalam organisasi agar melakukan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam planning. Pada tahap ini diperlukan kemampuan pimpinan kelompok untuk menggerakkan; mengarahkan; dan memberikan motivasi kepada anggota kelompoknya untuk secara bersama-sama memberikan kontribusi dalam menyukseskan manajemen proyek mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Berikut ini beberapa metoda mensukseskan “actuating” yang dikemukakan oleh George R. Terry, yaitu:
 Hargailah seseorang apapun tugasnya sehingga ia merasa keberadaannya di dalam kelompok atau organisasi menjadi penting.
 Instruksi yang dikeluarkan seorang pimpinan harus dibuat dengan mempertimbangkan adanya perbedaan individual dari pegawainya, hingga dapat dilaksanakan dengan tepat oleh pegawainya.
 Perlu ada pedoman kerja yang jelas, singkat, mudah difahami dan dilaksanakan oleh pegawainya.
 Lakukan praktek partisipasi dalam manajemen guna menjalin kebersamaan dalam penyelenggaraan manajemen, hingga setiap pegawai dapat difungsikan sepenuhnya sebagai bagian dari organisasi.
 Upayakan memahami hak pegawai termasuk urusan kesejahteraan, sehingga tumbuh sense of belonging dari pegawai tersebut terhadap tempat bekerja yang diikutinya.
 Pimpinan perlu menjadi pendengar yang baik, agar dapat memahami dengan benar apa yang melatarbelakangi keluhan pegawai, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan sesuatu keputusan.
 Seorang pimpinan perlu mencegah untuk memberikan argumentasi sebagai pembenaran atas keputusan yang diambilnya, oleh karena pada umumnya semua orang tidak suka pada alasan apalagi kalau dicari-cari agar bisa memberikan dalih pembenaran atas keputusannya.
 Jangan berbuat sesuatu yang menimbulkan sentimen dari orang lain atau orang lain menjadi naik emosinya.
 Pimpinan dapat melakukan teknik persuasi dengan cara bertanya sehingga tidak dirasakan sebagai tekanan oleh pegawainya.
 Perlu melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja pegawai, namun haruslah dengan cara-cara yang tidak boleh mematikan kreativitas pegawai.

D. Controlling
Controlling diartikan sebagai kegiatan guna menjamin pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Didalam manajemen proyek jalan atau jembatan, controlling terhadap pekerjaan kontraktor dilakukan oleh konsultan melalui kontrak supervisi, dimana pelaksanaan pekerjaan konstruksinya dilakukan oleh kontraktor. General Superintendat berkewajiban melakukan controlling (secara berjenjang) terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh staf di bawah kendalinya yaitu Site Administration, Quantity Surveyor, Materials Superintendant, Construction Engineer, dan Equipment Engineer untuk memastikan masing-masing staf sudah melakukan tugasnya dalam koridor “quality assurance”. Sehingga, tahap-tahap pencapaian sasaran sebagaimana direncanakan dapat dipenuhi.
Kegiatan ini juga berlaku di dalam kegiatan internal konsultan supervisi; artinya kepada pihak luar konsultan supervisi itu bertugas mengawasi kontraktor, selain itu secara internal Site Engineer juga melakukan controlling terhadap Quantity Engineer dan Quality Engineer. Secara keseluruhan internal controlling ini dapat mendorong kinerja konsultan supervisi lebih baik di dalam mengawasi pekerjaan kontraktor.
Ruang lingkup kegiatan controlling mencakup pengawasan atas seluruh aspek pelaksanaan rencana, antara lain adalah:
 Produk pekerjaan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif
 Seluruh sumber-sumber daya yang digunakan (manusia, uang , peralatan, bahan)
 Prosedur dan cara kerjanya
 Kebijaksanaan teknis yang diambil selama proses pencapaian sasaran.
Controlling harus bersifat obyektif dan harus dapat menemukan fakta-fakta tentang pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Rujukan untuk menilainya adalah memperbandingkan antara rencana dan pelaksanaan, untuk memahami kemungkinan terjadinya penyimpangan.

DOKUMEN KONTRAK

1. Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi
Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.


Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.



2. Isi Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai:
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.

3. Kontrak Harga Satuan

Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.
Pembayarannya dilakukan secara bulanan atas nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat bulan yang bersangkutan. Nilai pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga.
Pada sistem kontrak harga satuan ini, yang mengikat sebagai harga kontrak adalah harga satuan masing-masing mata pembayaran untuk sejumlah volume yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga. Sedangkan nilai total kontrak untuk seluruh pekerjaan yang merupakan penjumlahan semua hasil perkalian volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran adalah merupakan nilai yang “belum pasti” dan bukan merupakan nilai yang akan dibayarkan pada akhir kontrak apabila seluruh pekerjaan telah terselesaikan.
Volume masing-masing jenis mata pembayaran yang ada di dalam daftar kuantitas dan harga merupakan volume perkiraan sementara untuk menyelesaikan pekerjaan proyek dan merupakan volume yang berlaku untuk setiap harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia jasa dalam penawarannya.
Karena harga satuan adalah mengikat dalam kontrak, maka nilai harga satuan masing-masing mata pembayaran tidak dapat diubah kecuali apabila terjadi perubahan volume mata pembayaran dari volume awal melebihi nilai tertentu, misalnya 15%, atau karena adanya penyesuaian harga sebagai akibat fluktuasi harga yang resmi misalnya berdasarkan data badan statistic.
Sistem kontrak harga satuan ini umumnya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan yang volumenya tidak dapat dihitung secara pasti sehubungan dengan sifat perencanaannya sendiri masih harus disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga akan mempengaruhi nilai volume awal yang disiapkan pengguna jasa.


4. Ketentuan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi Teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
o Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
o Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek;
o Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi Teknis, yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai bagian dari Dokumen Kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi.
Spesifikasi Teknis adalah salah satu elemen dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari pekerjaan dimaksud.

4.1. Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Lelang

Dokumen Pekerjaan Konstruksi adalah dokumen yang berisi pengaturan atau prosedur dan ketentuan administratif maupun teknis untuk penyelenggaraan suatu proyek fisik (jalan/jembatan), yang pelaksanaannya akan diserahkan oleh pemilik proyek (pengguna jasa konstruksi) kepada pihak lain (penyedia jasa konstruksi) melalui proses pengadaan.
Jika proses pengadaan yang dipilih adalah pelelangan, biasanya Dokumen Pekerjaan Konstruksi itu disebut Dokumen Lelang, dibedakan atas Dokumen Lelang LCB (Local Competitive Bidding) dan Dokumen lelang ICB (International Competitive Biding).

Dokumen Lelang LCB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Pengumuman / Undangan Lelang;
2) Instruksi Umum kepada Peserta Lelang;
3) Instruksi Khusus kepada Peserta Lelang;
4) Syarat-syarat Umum Kontrak;
5) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
6) Daftar Kuantitas dan Harga;
7) Spesifikasi;
8) Gambar-gambar;
9) Bentuk-bentuk Jaminan Penawaran / Pelaksanaan / Uang Muka;
10)Adendum (jika ada).

Dokumen Lelang ICB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Invitation for Bids;
2) Instruction to Bidders;
3) Bidding Data;
4) Part I : General Conditions of Contract;
5) Part II : Conditions of Particular Application;
6) Technical Specifications;
7) Form of Bid, Appendix to Bid, and Bid Security;
8) Bill of Quantities;
9) Form of Agreement Forms of Performance Security Advance Payment Bank Guarantee;
10)Drawings;
11)Explanatory Notes;
12)Postqualification
13)Disputes Resolution Procedure;
14)Eligibility for The Provision of Goods, Works, and Service in Financed Procurement
15)Addenda (if any)

4.2. Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Kontrak

Spesifikasi adalah salah satu elemen dari Dokumen Kontrak yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari Pekerjaan Konstruksi dimaksud.

Dokumen kontrak nasional (NCB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) Surat Perjanjian;
2) Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
3) Surat Penawaran;
4) Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
5) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
6) Syarat-Syarat Umum Kontrak
7) Spesifikasi Teknis;
8) Gambar-gambar;
9) Daftar Kuantitas dan Harga yang telah diisi hargapenawarannya;
10)Dokumen lain yang tercantum dalam data kontrak pembentuk bagian dari kontrak.

Dokumen kontrak internasional (ICB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) the Contract Agreement (if completed);
2) the Letter of Acceptance;
3) the Bid and the Appendix to Bid;
4) the Conditions of Contract, Part II;
5) the Conditions of Contract, Part I;
6) the Specifications;
7) the Drawings;
8) the priced Bill of Quantities; and
9) other Documents, as listed in The Appendix to Bid.

4.3. Jenis-jenis Spesifikasi Teknis

Secara umum spesifikasi teknis dibedakan atas 3 jenis yakni: spesifikasi hasil akhir (end result specification), spesifikasi proses kerja (specification by process), dan spesifikasi multi langkah dan metoda (multi step and method).

a. Spesifikasi Hasil Akhir (End Result Specification)
Spesifikasi jenis ini merupakan jenis spesifikasi yang mensyaratkan pencapaian dimensi dan kualitas akhir suatu pekerjaan, tanpa mempersoalkan metode kerja yang digunakan untuk mencapai produk akhir tersebut.



Masih perlu penjelasan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan hasil akhir suatu pekerjaan, apakah hasil akhir dari suatu item pekerjaan ataukah hasil akhir dari suatu Seksi Pekerjaan, ataukah hasil akhir dari suatu Divisi Pekerjaan ataukah hasil akhir dari total pekerjaan konstruksi?

b. Spesifikasi Proses Kerja (Specification By Process)
Spesifikasi proses kerja ini merupakan spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksananakan selama proses pelaksanaan pekerjaan, dengan harapan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.



Yang dimaksud dengan proses adalah upaya mencapai produk akhir yang diatur sesuai dengan ketentuan yang ada pada setiap pay item.

c. Multi Step And Method Specification
Merupakan spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.



Spesifikasi untuk prasarana jalan / jembatan lebih condong kepada jenis Multi Step and Method Specification, karena jenis spesifikasi ini memberikan bimbingan cara pelaksanaan langkah demi langkah agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan. Spesifikasi yang dipilih untuk modul pelatihan ini adalah jenis Multi Step and Method Specification.
Pemilihan jenis Spesifikasi ini juga memberi kemudahan bagi kontraktor yang baru pertama kali menangani pekerjaan jalan dan jembatan.

4.4. Persyaratan Spesifikasi Teknis

Sebagai bagian dari dokumen lelang, dalam rangka memenuhi ketentuan pelelangan yang efektif, terbuka dan bersaing, dan adil/tidak diskriminatif maka spesifiksi teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu;
• Tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
• Metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
• Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produksi;
• Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
• Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.


5. Penerapan Spesifikasi Teknis
Spesifikasi digunakan dalam 2 tahap yaitu tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak, ada 3 unsur yang berkepentingan terhadap spesifikasi yaitu pemilik (pengguna jasa), kontraktor (penyedia jasa) maupun konsultan (penyedia jasa). Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang apa kepentingan masing-masing unsur tersebut dalam tiap-tiap tahapan kontrak :

5.1. Tahap Pra Kontrak

a. Pemilik Proyek

- Pemilik proyek/pengguna jasa diwakili oleh Kasatker/Pinpro/Pinbagpro dan Panitia Pengadaan
- Kasatker/Pinpro/Pinbagpro membentuk Panitia Pengadaan yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pengadaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pada 2 aspek yaitu aspek administratif dan aspek teknis.
- Aspek teknis yang harus dipedomani oleh Panitia Pengadaan di dalam menyelenggarakan proses pengadaan adalah spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek, jadi Panitia Pengadaan tidak perlu membuat ketentuan-ketentuan teknis lagi.

b. Kontraktor
- Kontraktor perlu mempelajari secara cermat isi Spesifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyiapkan penawaran dalam keikutsertaannya dalam proses pengadaan.
- Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya persepsi yang salah terhadap isi Spesifikasi, kontraktor perlu memanfaatkan tahap aanwijzing dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Spesifikasi, agar didalam menyiapkan penawaran dapat diperoleh besarnya penawaran yang realistis, masih memberikan harapan keuntungan yang wajar apabila proyek dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

c. Konsultan

- Spesifikasi standar yang telah ada biasanya disebut Spesifikasi Umum. Pada tahap pra kontrak konsultan perlu melakukan review terhadap Spesifikasi Umum disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, berkaitan dengan aspek penyempurnaan perencanaan teknis yang berakibat terhadap kemungkinan penambahan atau pengurangan item pekerjaan.
- Review tersebut di atas bisa berakibat perlu adanya tambahan item pekerjaan maupun pengurangan item pekerjaan.
- Jika di dalam Spesifikasi Umum belum terdapat item pekerjaan sebagaimana dihasilkan oleh review dimaksud, maka konsultan tidak perlu mengubah Spesifikasi Umum yang ada akan tetapi harus menyiapkan Spesifikasi Khusus sebagai tambahan terhadap Spesifikasi Umum.
- Spesifikasi Umum dan Spesifiksi Khusus tersebut kemudian disebut sebagai Spesifikasi.
- Membantu Panitia Pengadaan dalam menjelaskan isi Spesifikasi selama proses penjelasan lelang.

5.2. Tahap Pelaksanaan Kontrak

a. Pemilik Proyek
- Tanggung jawab teknis penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi ada pada Kasatker/Pinpro/Pinbagpro yang diperankan sebagai Wakil Pemilik Proyek.
- Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) dijadikan acuan oleh Wakil Pemilik Proyek untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.

b. Kontraktor
- Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) harus dijadikan acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, agar di dalam melaksanakan seluruh pay item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
- Jika kontraktor melaksanakan item pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur di dalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemilik Proyek.

c. Konsultan
- Spesifikasi harus dijadikan acuan oleh konsultan untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup :
o Pengawasan mutu hasil pekerjaan.
o Pengendalian kuantitas pekerjaan
o Pengawaan metode pelaksanaan konstruksi.
- Pengawasan dengan berbekal Spesifikasi tersebut dilakukan oleh konsultan di dalam menjalankan fungsinya sebagai Engineer's Representative.

6. Penggunaan Spesifikasi Pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan

Spesifikasi teknis ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan:
a. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
- Pemeliharaan Rutin Jalan / Jembatan.
- Pemeliharaan Berkala Jalan.
b. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Pembangunan Jalan / Jembatan
- Peningkatan Jalan
- Pengganian Jembatan
c. Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.

Ketiga kegiatan tersebut di atas menggunakan Spesifikasi untuk kepentingan yang berbeda, meskipun masing-masing menggunakannya dalam posisi mewakili Pemilik. Pada konstruksi fisik, telah dijelaskan penggunaan Spesifikasi baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak. Sedangkan pada pekerjaan-pekerjaan perencanaan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan salah satu jenis dokumen dari dokumen pekerjaan konstruksi yang merupakan produk perencanaan. Kemudian pada pekerjaan-pekerjaan pengawasan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan dokumen untuk pengendalian pekerjaan konstruksi mencakup pengawasan teknis dan tindak turun tangan terhadap hasil kerja kontraktor.

7. Amandemen Kontrak

1. Amandemen kontrak harus dibuat apabila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
a. Terdapat perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Terdapat perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Terdapat perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. Disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak untuk membuat amandemen.

2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pengguna jasa memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor mengusulkan perubahan kontrak;
b. Kontraktor harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari pengguna jasa dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi;
Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.