Rabu, 11 Januari 2012

DOKUMEN KONTRAK

1. Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi
Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.


Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.



2. Isi Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai:
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.

3. Kontrak Harga Satuan

Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.
Pembayarannya dilakukan secara bulanan atas nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat bulan yang bersangkutan. Nilai pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga.
Pada sistem kontrak harga satuan ini, yang mengikat sebagai harga kontrak adalah harga satuan masing-masing mata pembayaran untuk sejumlah volume yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga. Sedangkan nilai total kontrak untuk seluruh pekerjaan yang merupakan penjumlahan semua hasil perkalian volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran adalah merupakan nilai yang “belum pasti” dan bukan merupakan nilai yang akan dibayarkan pada akhir kontrak apabila seluruh pekerjaan telah terselesaikan.
Volume masing-masing jenis mata pembayaran yang ada di dalam daftar kuantitas dan harga merupakan volume perkiraan sementara untuk menyelesaikan pekerjaan proyek dan merupakan volume yang berlaku untuk setiap harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia jasa dalam penawarannya.
Karena harga satuan adalah mengikat dalam kontrak, maka nilai harga satuan masing-masing mata pembayaran tidak dapat diubah kecuali apabila terjadi perubahan volume mata pembayaran dari volume awal melebihi nilai tertentu, misalnya 15%, atau karena adanya penyesuaian harga sebagai akibat fluktuasi harga yang resmi misalnya berdasarkan data badan statistic.
Sistem kontrak harga satuan ini umumnya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan yang volumenya tidak dapat dihitung secara pasti sehubungan dengan sifat perencanaannya sendiri masih harus disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga akan mempengaruhi nilai volume awal yang disiapkan pengguna jasa.


4. Ketentuan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi Teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
o Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
o Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek;
o Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi Teknis, yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai bagian dari Dokumen Kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi.
Spesifikasi Teknis adalah salah satu elemen dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari pekerjaan dimaksud.

4.1. Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Lelang

Dokumen Pekerjaan Konstruksi adalah dokumen yang berisi pengaturan atau prosedur dan ketentuan administratif maupun teknis untuk penyelenggaraan suatu proyek fisik (jalan/jembatan), yang pelaksanaannya akan diserahkan oleh pemilik proyek (pengguna jasa konstruksi) kepada pihak lain (penyedia jasa konstruksi) melalui proses pengadaan.
Jika proses pengadaan yang dipilih adalah pelelangan, biasanya Dokumen Pekerjaan Konstruksi itu disebut Dokumen Lelang, dibedakan atas Dokumen Lelang LCB (Local Competitive Bidding) dan Dokumen lelang ICB (International Competitive Biding).

Dokumen Lelang LCB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Pengumuman / Undangan Lelang;
2) Instruksi Umum kepada Peserta Lelang;
3) Instruksi Khusus kepada Peserta Lelang;
4) Syarat-syarat Umum Kontrak;
5) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
6) Daftar Kuantitas dan Harga;
7) Spesifikasi;
8) Gambar-gambar;
9) Bentuk-bentuk Jaminan Penawaran / Pelaksanaan / Uang Muka;
10)Adendum (jika ada).

Dokumen Lelang ICB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Invitation for Bids;
2) Instruction to Bidders;
3) Bidding Data;
4) Part I : General Conditions of Contract;
5) Part II : Conditions of Particular Application;
6) Technical Specifications;
7) Form of Bid, Appendix to Bid, and Bid Security;
8) Bill of Quantities;
9) Form of Agreement Forms of Performance Security Advance Payment Bank Guarantee;
10)Drawings;
11)Explanatory Notes;
12)Postqualification
13)Disputes Resolution Procedure;
14)Eligibility for The Provision of Goods, Works, and Service in Financed Procurement
15)Addenda (if any)

4.2. Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Kontrak

Spesifikasi adalah salah satu elemen dari Dokumen Kontrak yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari Pekerjaan Konstruksi dimaksud.

Dokumen kontrak nasional (NCB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) Surat Perjanjian;
2) Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
3) Surat Penawaran;
4) Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
5) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
6) Syarat-Syarat Umum Kontrak
7) Spesifikasi Teknis;
8) Gambar-gambar;
9) Daftar Kuantitas dan Harga yang telah diisi hargapenawarannya;
10)Dokumen lain yang tercantum dalam data kontrak pembentuk bagian dari kontrak.

Dokumen kontrak internasional (ICB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) the Contract Agreement (if completed);
2) the Letter of Acceptance;
3) the Bid and the Appendix to Bid;
4) the Conditions of Contract, Part II;
5) the Conditions of Contract, Part I;
6) the Specifications;
7) the Drawings;
8) the priced Bill of Quantities; and
9) other Documents, as listed in The Appendix to Bid.

4.3. Jenis-jenis Spesifikasi Teknis

Secara umum spesifikasi teknis dibedakan atas 3 jenis yakni: spesifikasi hasil akhir (end result specification), spesifikasi proses kerja (specification by process), dan spesifikasi multi langkah dan metoda (multi step and method).

a. Spesifikasi Hasil Akhir (End Result Specification)
Spesifikasi jenis ini merupakan jenis spesifikasi yang mensyaratkan pencapaian dimensi dan kualitas akhir suatu pekerjaan, tanpa mempersoalkan metode kerja yang digunakan untuk mencapai produk akhir tersebut.



Masih perlu penjelasan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan hasil akhir suatu pekerjaan, apakah hasil akhir dari suatu item pekerjaan ataukah hasil akhir dari suatu Seksi Pekerjaan, ataukah hasil akhir dari suatu Divisi Pekerjaan ataukah hasil akhir dari total pekerjaan konstruksi?

b. Spesifikasi Proses Kerja (Specification By Process)
Spesifikasi proses kerja ini merupakan spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksananakan selama proses pelaksanaan pekerjaan, dengan harapan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.



Yang dimaksud dengan proses adalah upaya mencapai produk akhir yang diatur sesuai dengan ketentuan yang ada pada setiap pay item.

c. Multi Step And Method Specification
Merupakan spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.



Spesifikasi untuk prasarana jalan / jembatan lebih condong kepada jenis Multi Step and Method Specification, karena jenis spesifikasi ini memberikan bimbingan cara pelaksanaan langkah demi langkah agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan. Spesifikasi yang dipilih untuk modul pelatihan ini adalah jenis Multi Step and Method Specification.
Pemilihan jenis Spesifikasi ini juga memberi kemudahan bagi kontraktor yang baru pertama kali menangani pekerjaan jalan dan jembatan.

4.4. Persyaratan Spesifikasi Teknis

Sebagai bagian dari dokumen lelang, dalam rangka memenuhi ketentuan pelelangan yang efektif, terbuka dan bersaing, dan adil/tidak diskriminatif maka spesifiksi teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu;
• Tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
• Metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
• Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produksi;
• Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
• Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.


5. Penerapan Spesifikasi Teknis
Spesifikasi digunakan dalam 2 tahap yaitu tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak, ada 3 unsur yang berkepentingan terhadap spesifikasi yaitu pemilik (pengguna jasa), kontraktor (penyedia jasa) maupun konsultan (penyedia jasa). Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang apa kepentingan masing-masing unsur tersebut dalam tiap-tiap tahapan kontrak :

5.1. Tahap Pra Kontrak

a. Pemilik Proyek

- Pemilik proyek/pengguna jasa diwakili oleh Kasatker/Pinpro/Pinbagpro dan Panitia Pengadaan
- Kasatker/Pinpro/Pinbagpro membentuk Panitia Pengadaan yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pengadaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pada 2 aspek yaitu aspek administratif dan aspek teknis.
- Aspek teknis yang harus dipedomani oleh Panitia Pengadaan di dalam menyelenggarakan proses pengadaan adalah spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek, jadi Panitia Pengadaan tidak perlu membuat ketentuan-ketentuan teknis lagi.

b. Kontraktor
- Kontraktor perlu mempelajari secara cermat isi Spesifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyiapkan penawaran dalam keikutsertaannya dalam proses pengadaan.
- Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya persepsi yang salah terhadap isi Spesifikasi, kontraktor perlu memanfaatkan tahap aanwijzing dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Spesifikasi, agar didalam menyiapkan penawaran dapat diperoleh besarnya penawaran yang realistis, masih memberikan harapan keuntungan yang wajar apabila proyek dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

c. Konsultan

- Spesifikasi standar yang telah ada biasanya disebut Spesifikasi Umum. Pada tahap pra kontrak konsultan perlu melakukan review terhadap Spesifikasi Umum disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, berkaitan dengan aspek penyempurnaan perencanaan teknis yang berakibat terhadap kemungkinan penambahan atau pengurangan item pekerjaan.
- Review tersebut di atas bisa berakibat perlu adanya tambahan item pekerjaan maupun pengurangan item pekerjaan.
- Jika di dalam Spesifikasi Umum belum terdapat item pekerjaan sebagaimana dihasilkan oleh review dimaksud, maka konsultan tidak perlu mengubah Spesifikasi Umum yang ada akan tetapi harus menyiapkan Spesifikasi Khusus sebagai tambahan terhadap Spesifikasi Umum.
- Spesifikasi Umum dan Spesifiksi Khusus tersebut kemudian disebut sebagai Spesifikasi.
- Membantu Panitia Pengadaan dalam menjelaskan isi Spesifikasi selama proses penjelasan lelang.

5.2. Tahap Pelaksanaan Kontrak

a. Pemilik Proyek
- Tanggung jawab teknis penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi ada pada Kasatker/Pinpro/Pinbagpro yang diperankan sebagai Wakil Pemilik Proyek.
- Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) dijadikan acuan oleh Wakil Pemilik Proyek untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.

b. Kontraktor
- Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) harus dijadikan acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, agar di dalam melaksanakan seluruh pay item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
- Jika kontraktor melaksanakan item pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur di dalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemilik Proyek.

c. Konsultan
- Spesifikasi harus dijadikan acuan oleh konsultan untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup :
o Pengawasan mutu hasil pekerjaan.
o Pengendalian kuantitas pekerjaan
o Pengawaan metode pelaksanaan konstruksi.
- Pengawasan dengan berbekal Spesifikasi tersebut dilakukan oleh konsultan di dalam menjalankan fungsinya sebagai Engineer's Representative.

6. Penggunaan Spesifikasi Pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan

Spesifikasi teknis ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan:
a. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
- Pemeliharaan Rutin Jalan / Jembatan.
- Pemeliharaan Berkala Jalan.
b. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Pembangunan Jalan / Jembatan
- Peningkatan Jalan
- Pengganian Jembatan
c. Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.

Ketiga kegiatan tersebut di atas menggunakan Spesifikasi untuk kepentingan yang berbeda, meskipun masing-masing menggunakannya dalam posisi mewakili Pemilik. Pada konstruksi fisik, telah dijelaskan penggunaan Spesifikasi baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak. Sedangkan pada pekerjaan-pekerjaan perencanaan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan salah satu jenis dokumen dari dokumen pekerjaan konstruksi yang merupakan produk perencanaan. Kemudian pada pekerjaan-pekerjaan pengawasan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan dokumen untuk pengendalian pekerjaan konstruksi mencakup pengawasan teknis dan tindak turun tangan terhadap hasil kerja kontraktor.

7. Amandemen Kontrak

1. Amandemen kontrak harus dibuat apabila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
a. Terdapat perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Terdapat perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Terdapat perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. Disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak untuk membuat amandemen.

2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pengguna jasa memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor mengusulkan perubahan kontrak;
b. Kontraktor harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari pengguna jasa dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi;
Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar