Rabu, 11 Januari 2012

PENGENDALIAN LINGKUNGAN

Konsep Lingkungan Hidup

 
Istilah lingkungan hidup berasal dari kata "Environment" (lingkungan sekitar), yang oleh Michael Allaby diartikan sebagai "The physical, chemical, and biotic condition surrounding an organism", sedangkan Emil Salim mengemukakan bahwa secara umum lingkungan hidup dapat diartikan sebagai benda, kondisi dan keadaannya, serta pengaruh yang terdapat pada ruang yang kita tempati dan mempengaruhi makhluk hidup, termasuk kehidupan manusia.
Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan, makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dari berbagai dimensi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup pada dasarnya terdiri atas 4 unsur, yaitu materi, energi, ruang dan kondisi/situasi setempat, dengan uraian sebagai berikut :
  • Unsur Materi.Materi adalah zat yang dapat berbentuk biotik (hewan, tumbuhan, manusia), atau abiotik (tanah, air, udara, dsb). Kedua unsur tersebut mempunyai hubungan timbal balik, dan saling pengaruh mempengaruhi secara ekologis.
    Unsur ini mengalami proses siklinal yaitu proses yang berulang kembali kepada keadaan semula, adapun dalam perjalanannya akan mengalami perubahan bentuk. Misalnya tumbuh-tumbuhan, untuk dapat hidup memerlukan energi dan mineral, kemudian melalui proses "rantai makanan", tumbuhan ini dimakan oleh hewan konsumen Tk. I (Herbivora = pemakan tumbuhan), yang selanjutnya menjadi mangsa dari hewan konsumen Tk. II (Omnivora = pemakan segala).
    Pada saatnya, tumbuhan dan hewan tersebut mengalami proses kematian, dan jasadnya menjadi mangsa bakteri Saprodit (bakteri pembusuk) yang menguraikan jasad tadi menjadi unsur basa (C, N, O, S, P dsb) yang diperlukan untuk kehidupan makhluk hidup.
  • Unsur EnergiSemua makhluk yang bergerak untuk dapat hidup memerlukan energi, demikian pula untuk dapat berinteraksi diperlukan adanya energi.
    Sumber energi yang berlimpah berasal dari cahaya matahari, energi ini dapat menyebabkan pohon dan tumbuhan yang berdaun hidau akan dapat melakukan proses photo sintesa untuk tumbuh menuju suatu proses kehidupan. Demikian pula dengan biji-biji dapat tumbuh dan berkembang karena adanya energi matahari ini.
  • Unsur RuangRuang adalah tempat atau wadah di mana lingkungan hidup berada, suatu ekosistem habitat tertentu akan berada pada suatu ruang tertentu, artinya mempunyai batas-batas tertentu yang dapat dilihat secara fisik. Dengan mengetahui ruang habitat suatu ekosistem maka pengelolaan lingkungan dapat lebih mudah ditangani secara spesifik.
  • Unsur Kondisi/SituasiKondisi atau situasi tertentu dapat mempengaruhi lingkungan hidup, misalnya karena desakan ekonomi masyarakat pada suatu daerah tertentu, maka penduduk di wilayah tersebut terpaksa melakukan pembakaran hutan untuk usaha pertanian, yang dapat menimbulkan ancaman erosi lahan.
Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1892 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Pedoman-pedoman Umum Pelaksanaannya, maka aspek-aspek Lingkungan Hidup yang terkait dengan pekerjaan konstruksi dapat dibedakan atas :
  • Komponen Fisik – Kimia
  1. Iklim seperti suhu, kelembaban, curah hujan, hari hujan, keadaan angin, intensitas radiasi matahari, serta pola iklim makro.Uraian tentang iklim termasuk pula kualitas udara, pola penyebaran pencemaran udara, serta tingkat kebisingan dan sumbernya.
  2. Fisiografi, seperti topografi bentuk lahan, struktur geologi dan tanah, serta keunikan dan kerawanan bentuk lahan secara geologis, termasuk indikatornya.
  3. Hidrologi, seperti karakteristik fisik sungai, danau, rawa, debit aliran, kondisi fisik daerah resapan, tingkat erosi, tingkat penyediaan dan pemanfaatan air, serta kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologisnya.
  4. Hidrooceanologi, atau pola hidrodinamika kelautan seperti pasang surut, arus dan gelombang/ombak, morphologi pantai serta abrasi dan akresi pantai.
  5. Ruang, tanah dan lahan, seperti tata guna lahan yang ada, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, rencana tata guna tanah, estetika bentang lahan, serta adanya konflik penggunaan lahan yang ada.
  • Komponen Biologi.
  1. Flora, seperti peta zona biogeoklimatik dari vegetasi alami, jenis-jenis vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang, serta adanya keunikan dari vegetasi dan ekosistem yang ada.
  2. Fauna, seperti kelimpahan dan keanekaragaman fauna, habitat, penyebaran, pola migrasi, populasi hewan budidaya, serta satwa yang habitatnya dilindungi undang-undang. Termasuk dalam fauna ini adalah penyebaran dan populasi hewan, invertebrata yang mempunyai potensi dan peranan sebagai bahan makanan, atau sumber hama dan penyakit.

 
  • Komponen Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya
  1. Demografi seperti struktur kependudukan, tingkat kepadatan, angkatan kerja, tingkat kelahiran dan kematian, serta pola perkembangan penduduk.
  2. Sosial ekonomi, seperti kesempatan kerja dan berusaha, tingkat pendapatan penduduk, prasarana dan sarana ekonomi, serta pola pemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam.
  3. Sosial budaya, seperti pranata sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, adat istiada dan pola kebiasaan, proses sosial, akulturasi, asimilasi dan integrasi dari berbagai kelompok masyarakat, pelapisan sosial dalam masyarakat, perubahan sosial yang terjadi serta sikap dan persepsi masyarakat.
  4. Komponen kesehatan masyarakat, seperti sanitasi lingkungan, jenis dan jumlah fasilitas kesehatan, cakupan pelayanan paramedis, tingkat gizi dan kecukupan pangan serta insidensi dan prevalensi penyakit yang terkait dengan rencana kegiatan.



    Ekologi dan Ekosistem

 
Dalam lingkungan hidup dikenal adanya istilah ekologi dan ekosistem, yang keduanya sangat terkait dengan masalah lingkungan hidup.
Ekologi berasal dari kata Yunani, oikos (= rumah tangga) dan logos (= ilmu), dengan demikian ekologi dapat didefinisikan sebagai suatu ilmu tentang rumah tangga alami.
Menurut Otto Sumarwoto, ekologi adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungan hidupnya, baik biotis maupun abiotis. Oleh karena itu pada hakekatnya masalah lingkungan hidup adalah masalah ekologi.
Perbedaan utama antara disiplin lingkungan hidup dan disiplin ekologi terletak pada penekanannya. Lingkungan hidup lebih menonjolkan peran manusianya, sehingga faktor manusia lebih dominan, misalnya bagaimana aktivitas manusia agar tidak merusak atau mencemari lingkungan. Sedangkan ekologi sebagai cabang ilmu biologi mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya ditinjau dari disiplin biologi, misalnya bagaimana terselenggaranya mata rantai makanan, sistem reproduksi atau karakteristik habitat makhluk pada suatu ekosistem. Dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa ilmu lingkungan hidup lebih bersifat ilmu aplikatif (applied science), yaitu menggunakan pengetahuan ekologi untuk kepentingan kelangsungan hidup manusia yang lebih lestari.
Ekosistem adalah hubungan timbal balik yang terjalin sangat erat antara makhluk hidup dan lingkungannya dan membentuk suatu sistem.
Hubungan interaksi antar komponen pada suatu ekosistem, dapt berbentuk :
  1. Interaksi simbiosa, di mana kedua belah pihak yang berhubungan tidak dirugikan, misalnya tumbuhan polong-polongan (leguminosa) mengadakan simbiosa dengan bakteri yang ada di akarnya, di mana bakteri mendapat zat hidrat arang (C) dari tumbuhan sedangkan bakteri sendiri menghasilkan zat lemas (N) yang berguna bagi tumbuhan.
  2. Interaksi antagonistik, dapat berupa :
    1. Antibiosa, yang dapat mematikan makhluk lain.
    2. Eksploitasi, yang dapat mengkonsumsi makhluk lain.
    3. Kompetisi, yang saling bersaing untuk mempertahankan eksistensinya dalam upaya memperoleh sumber daya yang jumlahnya terbatas.
  3. Netralistik, tidak adanya interaksi antar komponen, misalnya antara makhluk burung dengan anjing tidak terjadi interaksi, baik yang sifatnya simbiosa maupun antagonistik.

     
    Baku Mutu Lingkungan

 
Dalam pekerjaan konstruksi perlu diperhatikan kemungkinan terjadinya perubahan kualitas lingkungan akibat masuknya bahan pencemar yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan, yang pada umumnya terjadi pada komponen fisik kimia, namun bila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti biologi atau sosial ekonomi dan sosial budaya.
Untuk mengetahui apakah perubahan lingkungan tersebut mencapai toleransi mutu lingkungan yang diperkenankan, dikenal adanya standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup atau tingkat Daerah oleh Gubernur.
Baku Mutu Air

 
Baku mutu air atau sumber air adalah batas kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar pada air, namun air tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Penentuan baku mutu air didasarkan atas daya dukung air pada sumber air, yang disesuaikan dengan peruntukan air tersebut sebagai berikut :
  1. Golongan A, air yang dipakai sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan lebih dulu.
  2. Golongan B, air yang dapat dipakai sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan untuk keperluan rumah tangga.
  3. Golongan C, air yang dapat dipakai untuk keperluan perikanan dan peternakan.
  4. Golongan D, air yang dapat dipakai untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri dan listrik tenaga air.
Selain baku mutu air, dikenal pula istilah baku mutu limbah cair, yaitu batas kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang ke dalam air atau sumber air, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.
Penentuan baku mutu limbah cair ini ditetapkan dengan pertimbangan beban maksimal yang dapat diterima air dan sumber air, dan dibedakan atas 4 golongan baku mutu air limbah, yakni Golongan, I, II, III dan IV.
Besarnya kadar pencemaran yang diperbolehkan untuk setiap parameter kualitas air dan air limbah dapat dilihat pada pedoman penentuan baku mutu lingkungan yang diterbitkan oleh Kantor Menteri Negara LIngkungan Hidup seperti terlihat pada lampiran.
Baku Mutu Udara

 
Baku mutu udara dibedakan atas dua hal, yaitu :
  1. Baku mutu udara ambien, yaitu kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan atau benda hidup lainnya, yang penentuannya dengan mempertimbangkan kondisi udara setempat.
  2. Baku mutu udara emisi, yaitu batas kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, yang penentuannya didasarkan sumber bergerak atau sumber tidak bergerak serta dibedakan antara baku mutu berat, sedang dan ringan.
  3. Besarnya kadar pencemaran yang dibolehkan untuk setiap parameter udara dapat dilihat pada pedoman penentuan baku mutu lingkungan yang diterbitkan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
     
Selain itu dikenali pula istilah baku mutu kebisingan yang penentuannya didasarkan atas peruntukan lahan di lokasi tersebut yang seperti contoh menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 587 tahun 1990 adalah :
No 
Peruntukan 
Max. Derajat Kebisingan (dBA) 
Yang diinginkan 
Yang diperkenankan 
 
Perumahan 
45 
60 
 
Industri/Perkantoran 
70 
70 
 
Pusat Perdagangan 
75 
85 
 
Tempat Rekreasi 
50 
60 
 
Campuran Industri/ Perumahan 
50 
65

 
Baku Mutu Air Laut

 
Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lainnya yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.
Penentuan baku mutu air laut ini didasarkan atas pemanfaatan perairan pesisir laut, menurut peruntukannya, seperti :
  1. Kawasan pariwisata dan rekreasi untuk mandi dan renang.
  2. Kawasan pariwisata dan rekreasi untuk umum dan estetika.
  3. Kawasan budidaya biota laut.
  4. Kawasan taman laut dan konservasi.
  5. Kawasan untuk bahan baku dan proses kegiatan pertambangan dan industri.
  6. Kawasan sumber air pendingin untuk kegiatan pertambangan dan industri.Penetapan peruntukan kawasan laut tersebut menjadi wewenang gubernur setempat, dan besarnya kadar/bahan pencemar dapat dilihat pada pedoman penetapan baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

     
    Integrasi Aspek Lingkungan Pada Kegiatan Konstruksi


    Pengertian AMDAL

     
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
    Disesuaikan dengan jenis kegiatannya, AMDAL dapat dibedakan atas :
    1. AMDAL Sektoral, biasanya disebut AMDAL, bila kegiatan terletak pada satu lokasi tertentu dan melibatkan kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
    2. AMDAL Kawasan, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instalasi yang bertanggung jawab.
    3. AMDAL Terpadu/Multi Sektor, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan lebih sari satu instalasi yang bertanggung jawab.
    4. AMDAL Regional, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan satu rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instalasi yang bertanggung jawab.
    Dokumen AMDAL tersebut di atas terdiri dari berbagai dokumen yang berturut-turut sebagai berikut :
    1. KA - ANDAL, yaitu ruang lingkup studi ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan atau proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting.
    2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), yaitu dokumen yang menelaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana atau kegiatan.
    3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan.
    4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat rencana kegiatan.
    Suatu pekerjaan konstruksi terkadang dapat menimbulkan dampak penting, atau perubahan lingkungan yang mendasar, yang penentuannya didasarkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
    1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
    2. Luas wilayah sebaran dampak.
    3. Lamanya dampak berlangsung.
    4. Intensitas dampak.
    5. Banyaknya komponen lain yang terkena dampak.
    6. Sifat kumulatif dampak.
    7. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
       
    Kriteria-kriteria atas besaran faktor-faktor yang menimbulkan dampak penting tersebut dapat dilihat pada pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 056 tahun 1994, dan perlu dikaji secara mendalam dalam laporan ANDAL.
    Sedangkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan seperti tersebut diatas antara lain :
    1. Perubahan bentuk lahan dan bentang alam.
    2. Exploitasi sumber daya alam yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
    3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
    4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindunan cagar budaya.
    5. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,jenis hewan dan jasad renik.
    6. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
    7. Penerapan terknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
    8. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.
    Penentuan apakah kegiatan ini menimbulkan dampak penting sehingga perlu melaksanakan AMDAL, ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
    Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting dan atau secara teknologi dampak penting yang timbul dapat dikelola, maka kegiatan tersebut tidak diwajibkan menyusun ANDAL, namun diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kedudukan AMDAL dalam proses pengembangan konstruksi
    Kedudukan AMDAL dalam proses pengembangan kegiatan konstruksi


    Proses pengembangan kegiatan konstruksi pada umumnya meliputi tahapan-tahapan perencanaan umum, studi kelayakan termasuk pra-studi kelayakan, perencanaan teknis, konstruksi dan tahapan pasca konstruksi yang mencakup operasi, pemeliharaan serta pemanfaatannya.
    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan AMDAL merupakan bagian dari proses dari setiap tahapan pengembangan kegiatan konstruksi tersebut di atas.
    Penyaringan AMDAL pada tahap Perencanaan Umum


    Perencanaan umum merupakan awal dari suatu gagasan atau ide untuk memenuhi suatu kebutuhan atau permintaan masyarakat, dapat berupa rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan jangka pendek, yang secara terus menerus menghasilkan rencana dan progaram untuk diimplementasikan.
    Pada tahap ini dilakukan penyaringan AMDAL untuk mengetahui secara umum apakah kegiatan konstruksi tersebut menimbulkan perubahan yang mendasar terhadap lingkungan, sehingga harus melaksanakan AMDAL, ataukah tidak menimbulkan dampak yang berarti sehingga cukup melaksanakan UKL dan UPL.
    Besarnya perubahan lingkungan yang timbul tesebut sangat dipengaruhi oleh :
  • Volume dan besaran rencana kegiatan.
  • Lokasi proyek dan kondisi lingkungannya.
  • Fungsi dan peruntukan lahan di sekitar lokasi proyek.

 
Pelingkupan dan KA-ANDAL pada tahap pra studi kelayakan

 
Pra studi kelayakan merupakan bagian dari studi kelayakan, dilakukan untuk menganalisis apakah kegiatan konstruksi yang diusulkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi teknis, ekonomi maupun lingkungan.
Kegiatan AMDAL berupa pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting hipotesis yang timbul dari rencana proyek yang diusulkan. Pelingkupan ini merupakan proses penting dalam penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan – ANDAL), karena melalui proses ini dapat ditentukan:
  • Dampak penting hipotesis yang relevan untuk dibahas dalam ANDAL.
  • Batas wilayah studi ANDAL.KA-ANDAL sebagai penjabaran lebih lanjut dari pelingkupan diatas merupakan ruang lingkup studi ANDAL yang dipakai sebagai acuan untuk menyusun studi ANDAL.
    Untuk itu KA-ANDAL minimal harus mencakup :
  • Informasi rencana proyek dan kondisi lingkungannya.
  • Lingkup tugas studi termasuk metode studi.
  • Kebutuhan tenaga ahli dan jadwal pelaksanaannya.

    Studi ANDAL pada tahap Studi Kelayakan


    Sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan studi kelayakan harus mencakup aspek-aspek teknis, ekonomis dan lingkungan, akan menghasilkan suatu dokumen bagi para pengambil keputusan apakah kegiatan konstruksi tersebut layak untuk dilaksanakan. Studi ANDAL yang dilakukan pada tahap ini merupakan penelaahan dampak penting yang timbul akibat rencana kegiatan konstruksi secara cermat dan mendalam, dan hasilnya merupakan acuan untuk merumuskan penanganan dampak yang timbul tersebut dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
    Studi ini juga merupakan dokumen yang penting, karena dipakai oleh para pengambil keputusan apakah kegiatan konstruksi tersebut layak ditinjau dari segi lingkungan, sehingga dapat diimplementasikan.
    Penjabaran RKL dan RPL pada Tahap Perencanaan Teknis



    Perencanaan teknis dimaksudkan untuk menyiapkan gambar-gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis, sehingga dapat menggambarkan produk yang akan dihasilkan, didasarkan atas kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam studi kelayakan.
    Untuk mewujudkan suatu perencanaan teknis yang berwawasan lingkungan, maka perumusan RKL dan RPL harus dijabarkan dalam gambar-gambar teknis dan spesifikasi teknis tersebut, serta perlu dituangkan dalam dokumen kontrak, sehingga mengikat pelaksana kegiatan konstruksi.
    Pelaksanaan RKL dan RPL

     
  1. Pada tahap pra konstruksi
Kegiatan pra konstruksi dalam hal ini pengadaan tanah dan pemindahan penduduk harus didukung dengan data yang lengkap dan akurat tentang lokasi, luas, jenis peruntukan serta kondisi penduduk yang memiliki atau menempati tanah yang dibebaskan tersebut.
Ketentuan-ketentuan yang rinci tentang masalah pembebasan tanah dalam RKL dan RPL harus dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut.
  1. Pada tahap konstruksi.
Kegiatan pada tahap ini merupakan pelaksanaan fisik konstruksi sesuai dengan gambar dan syarat-syarat teknis yang telah dirumuskan dalam kegiatan perencanaan teknis.
Kegiatan pengelolaan lingkungan yang tercakup pada tahap ini meliputi penerapan:
  1. Metode konstruksi, spesifikasi serta persyaratan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang terkait dengan penanganan dampak penting.
  2. Penerapan Standard Operation Procedure yang mengacu pada dampak lingkungan.
  3. Tata cara penilaian hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan tindak lanjutnya.
Sedangkan penerapan RPL pada tahap ini mencakup :
  1. Pemantauan pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah mengikuti kaidah lingkungan.
  2. Penerapan dan pelaksanaan uji coba operasional.
  3. Penilaian hasil pelaksanaan pengelolahan lingkungan dan pemantauan lingkungan untuk masukan bagi penyempurnaan pelaksanaan RKL dan RPL.

     
    Evaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap pasca konstruksi
Evaluasi pasca konstruksi ditujukan : untuk menilai dan pengupayakan peningkatan daya guna dan hasil guna dari prasarana yang telah dibangun dan dioperasikan.
Evaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dimaksudkan untuk memantapkan Standard Operation Procedure dengan mengacu pada pengalaman yang didapat di lapangan selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan AMDAL

 
Penyusunan AMDAL untuk kegiatan konstruksi fisik yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, memerlukan data dan informasi mengenai berbagai komponen kegiatan konstruksi yang berpotensi menimbulkan dampak penting serta komponen lingkungan di sekitar lokasi kegiatan yang berpotensi terkena dampak akibat kegiatan.
Penelaahan terhadap data dan informasi tersebut menjadi sangat penting karena ketepatan dan ketelitian Analisis Dampak Lingkungan sepenuhnya tergantung pada kelengkapan dan kedalaman data dan informasi yang diperoleh.
Dengan melakukan analisis dampak lingkungan dapat diperkirakan dan dievaluasi jenis, besaran atau intensitas serta tingkat pentingnya dampak yang terjadi.
Intensitas dampak dapat diperkirakan atau dihitung besarnya dengan memakai berbagai metode yang sesuai untuk komponen lingkungan tertentu, seperti metode statistik, matematik, metode survai, experimental, analogi ataupun profesional judgement. Sedangkan tingkat pentingnya dampak dapat mengacu pada Pedoman Penentuan Dampak Penting yang ditetapkan oleh Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994, di mana tingkat pentingnya dampak ditentukan oleh faktor-faktor :
  1. Jumlah penduduk yang akan terkena dampak.
  2. Luas wilayah sebaran dampak.
  3. Lamanya dampak berlangsung.
  4. Intensitas dampak.
  5. Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak.
  6. Sifat kumulatif dampak.
  7. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Informasi tentang intensitas atau bobot dampak tersebut diatas secara sistematis dituangkan dalam dokumen AMDAL, dan menjadi acuan dalam perumusan upaya penanganan dampak yang timbul, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dokumen RKL dan RPL ini harus dapat dijabarkan dalam gambar-gambar kerja dan syarat-syarat pelaksanaan, serta acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Selanjutnya dokumen RKL dan RPL ini dipakai pula sebagai dasar untuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan (KL) dan pelaksanaan pemantauan lingkungan (PL), selama masa pra konstruksi, konstruksi maupun pada pasca konstruksi.
Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tesebut dilakukan penilaian atas hasil pemantauan lingkungan dan hasil pemantauan lingkungan ini dapat menjadi umpan balik bagi pelaksana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta dapat dikapai sebagai acuan bagi upaya pengembangan, penyempurnaan atau pemantapan dokumen RKL dan RPL yang telah disusun.
Pengamanan Lingkungan Pada Tahap Konstruksi

 
Prinsip Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu dalam melakukan pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan lingkungan hidup, sehingga pelestarian potensi sumber daya alam dapat tetap dipertahankan, dan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Perwujudan dari usaha tersebut antara lain dengan menerapkan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kondisi lingkungan.
Untuk itu berbagai prinsip yang dipakai untuk pengelolaan lingkungan antara lain :
  1. Preventif (pencegahan), didasarkan atas prinsip untuk mencegah timbulnya dampak yang tidak diinginkan, dengan mengenali secara dini kemungkinan timbulnya dampak negatif, sehingga rencana pencegahan dapat disiapkan sebelumnya.Beberapa contoh dalam penerapan prinsip ini adalah melaksanakan AMDAL secara baik dan benar, pemanfaatan sumber daya alam dengan efisien sesuai potensinya, serta mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan.
  2. Kuratif (penanggulangan), didasarkan atas prinsip menanggulangi dampak yang terjadi atau yang diperkirakan akan terjadi, namun karena keterbatasan teknologi, hal tesebut tidak dapat dihindari.Hal ini dilakukan dengan pemantauan terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak seperti kualitas udara, kualitas air dan sebagainya.
    Apabila hasil pemantauan lingkungan mendeteksi adanya perubahan atau pencemaran lingkungan, maka perlu ditelusuri penyebab/sumber dampaknya, dikaji pengaruhnya, serta diupayakan menurunnya kadar pencemaran yang timbul.
  3. Insentif (kompensasi), didasarkan atas prinsip dengan mempertemukan kepentingan 2 pihak yang terkait, disatu pihak pemrakarsa/pengelola kegiatan yang mendapat manfaat dari proyek tersebut harus memperhatikan pihak lain yang terkena dampak, sehingga tidak merasa dirugikan. Perangkat insentif ini dapat juga berupa pengaturan oleh pemerintah seperti peningkatan pajak atas buangan limbah, iuran pemakaian air, proses perizinan dan sebagainya.

    Pendekatan Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pendekatan teknologi, yang kemudian harus dapat dipadukan dengan pendekatan ekonomi, serta pendekatan institusional sebagai berikut :
Pendekatan Teknologi

 
Berupa tata cara teknologi yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengelolaan lingkungan, seperti :
  1. Melakukan kerusakan lingkungan, antara lain dengan :
    1. Melakukan reklamasi lahan yang rusak.
    2. Memperkecil erosi dengan sistem terasering dan penghijauan.
    3. Penanaman pohon-pohon kembali pada lokasi bebas quary dan tanah kosong.
    4. Tata cara pelaksana konstruksi yang tepat.
  2. Menanggulangi menurunnya potensi sumber daya alam, antara lain dengan :
    1. Mencegah menurunnya kualitas/kesuburan tanah, kualitas air dan udara.
    2. Mencegah rusaknya kondisi flora yang menjadi habitat fauna.
    3. Meningkatkan diversifikasi penggunaan bahan material bangunan.
  3. Menanggulangi limbah dan pencemaran lingkungan, antara lain dengan :
    1. Mendaur ulang limbah, hingga dapat memperkecil volume limbah.
    2. Mengencerkan kadar limbah, baik secara alamiah maupun secara engineering.
    3. Menyempurnakan design peralatan/mesin dan prosesnya, sehingga kadar pencemar yang dihasilkan berkurang.
Pendekatan Ekonomi

 
Pendekatan ekonomi yang dapat dipakai dalam pengelolaan lingkungan antara lain:
  1. Kemudahan dan keringanan dalam proses pengadaan peralatan untuk pengelolaan lingkungan.
  2. Pemberian ganti rugi atau kompensasi yang wajar terhadap masyarat yang terkena dampak.
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan dan penggunaan tenaga kerja.
  4. Penerapan teknologi yang layak ditinjau dari segi ekonomi.

     
    Pendekatan Institusional /Kelembagaan

 
Pendekatan institusional yang dipakai dalam pengelolaan lingkungan, antara lain :
  1. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, dan masyarakat setempat dalam pengelolaan lingkungan.
  2. Melengkapi peraturan, dan ketentuan serta persyaratan pengelolaan lingkungan termasuk sanksi-sanksinya.
  3. Penerapan teknologi yang dapat didukung oleh institusi yang ada.

     
Mekanisme pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

 
Pada prinsipnya pengelolaan lingkungan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemrakarsa/pengelola kegiatan, dilaksanakan selama pelaksanaan dampak negatif, maupun pengembangan dampak positif.
Kegiatan pengelolan lingkungan terkait dengan berbagai instansi, dan masyarakat setempat, sehingga perlu dijabarkan keterkaitan antar instansi dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan tersebut.
Penentuan instansi terkait, disesuaikan dengan fungsi, wewenang dan bidang tugas serta tanggung jawab instansi tersebut.
Mengingat bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan selama proyek berlangsung, maka perlu ditetapkan unit kerja yang bertanggunga jawab melaksanakan pengelolaan lingkungan, serta tata cara kerjanya. Unit kerja tersebut dapat berupa pembentukan unit baru atau pengembangan dari unit kerja yang sudah ada. Pemrakarsa/pengelola kegiatan harus mengambil inisiatif dalam melakukan pengelolaan lingkungan, sedangkan instansi terkait diarahkan untuk menyempurnakan dan memantapkannya.
Pembiayaan merupakan faktor yang penting atas terlaksananya pengelolaan lingkungan, untuk itu sumber dan besarnya biaya harus dijabarkan dalam RKL. Pada prinsipnya pemrakarsa/pengelola kegiatan harus bertanggung jawab atas penyediaan dana untuk pengelolaan lingkungan yang diperlukan.
Komponen Pekerjaan Konstruksi Yang Menimbulkan Dampak

 
Komponen pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sangat dipengaruhi oleh jenis besaran dan volume pekerjaan tersebut serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar lokasi kegiatan.
Pada umumnya komponen pekerjaan konstruksi yang dapat menimbulkan dampak antara lain :
  • Persiapan Pelaksanaan Konstruksi

 
  1. Mobilitas peralatan berat, terutama untuk jenis kegiatan konstruksi yang memerlukan banyak alat-alat berat, dan terletak atau melintas areal permukiman, serta kondisi prasarana jalan yang kurang memadai.
  2. Pembuatan dan pengoperasian bengkel, base-camp dan barak kerja yang besar dan terletak di areal pemukiman.
  3. Pembukaan dan pembersihan lahan untuk lokasi kegiatan yang cukup luas dan dekat areal pemukiman.

 
  • Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi

 
  1. Pengelolaan quarry oleh proyek yang mencakup pekerjaan peledakan/penggalian di daratan atau penggalian di badan sungai
  2. Pembangunan dan pengoperasianj base camp, crushing plant, AMP dan Batching Plant.
  3. Pekerjaan tanah, mencakup penggalian dan penimbunan tanah.
  4. Pembuatan pondasi, terutama pondasi tiang pancang.
  5. Pekerjaan struktur bangunan, berupa beton, baja dan kayu.
  6. Pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan.
  7. Pekerjaan pengairan seperti saluran dan tanggul irigasi/banjir, sudetan sungai, bendung serta bendungan

 
Disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada disekitar lokasi kegiatan, kegiatan konstruksi tersebut di atas akan dapat menimbulkan dampak terhadap komponen fisik kimia dan bahkan bila tidak ditanggulangi dengan baik akan dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti komponen biologi maupun komponen sosial ekonomi dan sosial budaya.
Dampak Yang Timbul Pada Pekerjaan Konstruksi Dan upaya Penanganannya

 
Pada suatu pekerjaan konstruksi perlu dipertimbangkan adanya dampak-dampak yang timbul akibat pekerjaan tersebut serta upaya untuk menanganinya.
Disesuaikan dengan jenis dan besaran pekerjaan konstruksi serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, penentuan jenis dampak lingkungan yang cermat dan teliti, atau melakukan analisis secara sederhana dengan memakai data sekunder.
Berdasarkan pengalaman selama ini berbagai dampak lingkungan yang dapat timbul pada pekerjaan konstruksi dan perlu diperhatikan cara penanganannya adalah sebagai berikut :
Meningkatnya Pencemaran Udara dan Debu

 
Dampak ini timbul karena pengoperasian alat-alat berat untuk pekerjaan konstruksi seperti saat pembersihan dan pematangan lahan pekerjaan tanah, pengangkutan tanah dan material bangunan, pekerjaan pondasi khususnya tiang pancang, pekerjaan badan jalan dan perkerasan jalan, serta pekerjaan struktur bangunan.
Indikator dampak yang timbul dapat mengacu pada ketentuan baku mutu udara atau adanya tanggapan dan keluhan masyarakat akan timbulnya dampak tersebut.
Upaya penanganan dampak dapat dilakukan langsung pada sumber dampak itu sendiri atau pengelolaan terhadap lingkungan yang terkena dampak seperti :
  1. Pengaturan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan kondisi setempat, seperti penempatan base-camp yang jauh dari lokasi pemukiman, pengangkutan material dan pelaksanaan pekerjaan pada siang hari.
  2. Memakai metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan, seperti memakai pondasi bore pile untuk lokasi disekitar permukiman.
  3. Penyiraman secara berkala untuk pekerjaan tanah yang banyak menimbulkan debu.

 
Terjadinya erosi dan longsoran tanah serta genangan air

 
Dampak ini dapat timbul akibat kegiatan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah termasuk pengelolaan quary, yang menyebabkan permukaan lapisan atas tanah terbuka dan rawan erosi, serta timbulnya longsoran tanah yang dapat mengganggu sistem drainase yang ada, serta mengganggu estetika lingkungan disekitar lokasi kegiatan.
Indikator dampak dapat secara visual di lapangan, dan penanganannya dapat dilakukan antara lain :
  1. Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai sehingga tidak merusak atau menyumbat saluran-saluran yang ada.
  2. Perkuat tebing yang timbul akibat perkerjaan konstruksi.
  3. Pembuatan saluran drainase dengan dimensi yang memadai.
    Pencemaran kualitas air

 
Dampak ini timbul akibat pekerjaan tanah dapat yang menyebabkan erosi tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya yang membuang atau mengalirkan limbah ke badan air sehingga kadar pencemaran di air tesebut meningkat.
Indikator dampak dapat dilihat dari warna dan bau air di bagian hilir kegiatan serta hasil analisis kegiatan air/mutu air serta adanya keluhan masyarakat.
Upaya penanganan dampak ini dapat dilakukan antara lain :
  1. Pembuatan kolam pengendap sementara, sebelum air dari lokasi kegiatan dialirkan ke badan air.
  2. Metode pelaksanaan konstruksi yang memadai.
  3. Mengelola limbah yang baik dari kegiatan base camp dan bengkel.

     
Kerusakan prasarana jalan dan fasilitas umum

 
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan yang melalui jalan umum, serta pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah yang berada disekitar prasarana dan utilitas umum tersebut.
Indikator dampak dapat dilihat dari kerusakan prasarana jalan dan utilitas umum yang dapat mengganggu berfungsinya utilitas umum tersebut, serta keluhan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
Upaya penanganan dampak yang timbul tersebut antara lain dengan cara :
  1. Memperbaiki dengan segera prasarana jalan dan utilitas umum yang rusak.
  2. Memindahkan labih dahulu utilitas umum yang terdapat dilokasi kegiatan ketempat yang aman.

 
Gangguan Lalu Lintas

 
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan serta pelaksanaan pekerjaan yang terletak disekitar/berada di tepi prasarana jalan umum, yang lalu lintasnya tidak boleh terhenti oleh pekerjaan konstruksi.
Indikator dampak dapat dilihat dari adanya kemacetan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan dan tanggapan negatif dari masyarakat disekitarnya.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
  1. Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang baik dengan memberi prioritas pada kelancaran arus lalulintas.
  2. Pengaturan waktu pengangkutan tanah dan material bangunan pada saat tidak jam sibuk.
  3. Pembuatan rambu lalulintas dan pengaturan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan.
  4. Menggunakan metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

 
Berkurangnya keaneka-ragaman flora dan fauna

 
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah terutama pada lokasi-lokasi yang mempunyai kondisi biologi yang masih alami, seperti hutan.
Indikator dampal dapat dilihat dari jenis dan jumlah tanaman yang ditebang, khususnya jenis-jenis tanaman langka dan dilindungi serta adanya reaksi masyarakat.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
  1. Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai.
  2. Penanaman kembali jenis-jenis pohon yang ditebang di sekitar lokasi kegiatan.
Selain dampak primer tersebut diatas masih dampak-dampak sekunder akibat pekerjaan konstruksi yang perlu mendapat perhatian bagi pelaksana konstruksi, seperti :
  1. Terjadinya interaksi sosial (positif/negatif) antara penduduk setempat dengan para pekerja pendatang dari luar daerah.
  2. Dapat meningkatkan peluang kerja dan kesempatan berusaha pada masyarakat setempat, serta meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.

 
Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi

 
Sebagaimana diatur dalam spesifikasi pekerjaan jalan, pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi di jalan yang ada, seperti pekerjaan pemeliharaan jalan, peningkatan jalan atau penggantian jembatan, walaupun diharuskan untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas yang ada, namun gangguan terhadap kelancaran lalu lintas tersebut sering tidak dapat dihindarkan sepenuhnya. Walaupun tak terhindarkan, namun upaya-upaya memperkecil gangguan tersebut harus dilakukan oleh pelaksana proyek dengan cara pengaturan lalu lintas sedemikian rupa sehingga kelancaran dan keamanan lalu lintas tetap terkendali.
Pengaturan lalu lintas dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas serta keamanan dan kemudahan penduduk sekitar proyek untuk masuk ke jalan yang ada tersebut dilakukan dengan menempatkan lampu isyarat, lentera, kerucut lalu lintas, tiang penghalang, barikade dan rambu-rambu sementara (berupa rambu perintah arah, rambu peringatan adanya pekerjaan, tanda jalan menyempit, tanda untuk berhenti atau berjalan) yang akan menjadi petunjuk bagi pengguna jalan memasuki daerah kerja termasuk membuat jalan atau jembatan sementara (khusus apabila harus menutup seluruh lajur jalan atau menutup jembatan yang ada).
Dalam hal tertentu pengaturan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengalihan lalu lintas ke jalan darurat.
Selain terhadap keamanan pengguna jalan, perhatian terhadap pekerja pengatur lalu lintas juga harus diberikan secara memadai dengan pemberian pakaian dan peralatan keamanan yang memenuhi aspek keamanan.
Pengaturan lalu lintas juga diperlukan pada pelaksanaan penanganan halangan-halangan yang terjadi pada jalur lalu lintas yang mengganggu atau menutup lalu lintas seperti pohon tumbang, longsoran tanah, atau badan jalan terban.
Pada proyek-proyek penanganan jalan yang padat lalu lintasnya terutama pada jalan-jalan perkotaan, pengaturan lalu lintas ini harus diperhitungkan dengan cermat sehingga hambatan terhadap kelancaran lalu lintas dapat ditekan sekecil mungkin. Hal tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan volume dan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Apabila diperlukan termasuk penyediaan lajur pengganti sesuai lebar dan jumlah lajur yang ditutup dengan kondisi permukaan jalan yang sama dengan kondisi permukaan yang digantikannya.
Perlindungan pekerjaan Terhadap Kerusakan Oleh Lalu Lintas
Pelaksanaan pekerjaan proyek harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindung dari kerusakan oleh lalu lintas umum maupun oleh konstruksi.
Perhatian khusus harus diberikan terhadap pengaturan lalu lintas pada saat cuaca buruk (misalnya hujan, badai, angin ribut dls.), pada saat lalu lintas padat dan pada saat pelaksanaan pekerjaan yang mudah rusak (seperti pengaspalan dan pengecoran beton semen)
Jalan Alih Darurat (Detour)

 
Jalan alih darurat yang diperlukan harus memenuhi keperluan lalu lintas yang ada, terutama berkaitan dengan keselamatan dan kekuatan struktur jalan. Pengoperasian untuk lalu lintas baru dapat dilakukan apabila alinyemen, konstruksi, darinase, dan pemasangan rambu lalu lintas telah memenuhi ketentuan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta keselamatan dan keamanan konstruksi jalan. Selama pengoperasiannya, konstruksi, drainase dan rambu lalu lintas harus tetap dipelihara sehingga tetap berfungsi.
Peralatan sebagai tanda pengaturan rambu-rambu lalu lintas

 
Semua jenis peralatan yang digunakan sebagai tanda pengaturan terutama rambu-rambu lalu lintas harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Pengawas lapangan wajib memastikan bahwa semua pekerja telah mengetahui fungsi masing-masing peralatan maupun rambu-rambu yang akan dipasang dan cara penggunaannya dalam rangka menjaga keamanan pengendara kendaraan dan petugas.
Rambu, Kerucut lalu Lintas (Traffic Cone), Tiang Penghalang, Barikade (Penghalang) dan Lampu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan alat atau tanda untuk memberikan petunjuk atau pesan lepada pengguna jalan. Rambu harus tetap dapat berfungsi pada kondisi cuaca gelap atau pada malam hari (misalnya dengan memasasang reflektor).
Rambu-rambu yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas adalah:
  1. Rambu perintah arah;
  2. Rambu peringatan adanya pekerjaan;
  3. Rambu tanda adanya penyempitan jalan;
  4. Rambu tanda untuk berhenti atau jalan.
Kerucut lalu lintas tiang penghalang dipasang untuk pengamanan daerah kerja terhadap gangguan lalu lintas yang terbuat dari plastik atau kayu dengan warna yang mencolok (jingga).
Barikade yang terbuat dari kayu atau logam dengan warna latar belakang jingga dan bergaris merah digunaka untuk menutup jalur lalu lintas untuk tidak dilalui.
Lampu lalu lintas dipasang agar pengemudi awas terhadap adanya pekerjaan dan mengatur pergerakan lalu lintas.
Lampu lalu lintas terdiri dari:
  1. Lampu isyarat berwarna kuning dan dapat berkedip.
  2. Lampu pengatur lalu lintas (warna hijau, kuning dan merah).

 
Bendera dan Petugas Bendera
Bendera digunakan sebagai tanda agar pengemudi berhati-hati karena adanya pekerjaan dan mengurangi kecepatan kendaraannya. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur gerakan lalu lintas sehingga baik keamanan dan kelancaran lalu lintas maupun keamanan pelaksanaan konstruksi tidak terganggu.
Petugas bendera harus dilengkapi dengan:
  1. Bendera merah, lampu senter, papan peringatan dan tanda berhenti utnuk kondisi darurat;
  2. Topi helm dan rompi keamanan dengan warna jingga yang memantulkan cahaya (flourescent);
  3. Petunjuk yang jelas tentang prosedur pengaturan lalu lintas.
Petugas bendera harus ditugaskan pada saat lalu lintas sangat padat, jurusan khusus diperlukan atau pengaturan lalu lintas secara khusus diperlukan, ketika peralatan atau kendaraan sedang bekerja pada bagian jalan atau sudut kiri jalan, ketika peralatan atau kendaraan proyek masuk kedalam lajur jalan dari posisi tidak terlihat pengguna jalan, atau ketika rambu jalan tidak cukup memberikan peringatan adanya pelaksanaan pekerjaan.
Petugas bendera harus mengetahui dan memahami prosedur pengamanan dan pengaturan lau lintas tanpa membahayakan dirinya maupun lalu lintas yang diaturnya.
Beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan tugas petugas bendera antara lain:
  1. Petugas bendera dilarang beragumentasi dengan pengemudi atau penumpang kendaraan. Perintah yang diperlukan dilakukan dengan kata-kata yang sesedikit mungkin.
  2. Petugas bendera berdiri di luar lajur yang dipakai lalu lintas yang akan mendekati daerah kerja.
  3. Ketika memberi tanda untuk berhenti, melambatkan kendaraan atau meneruskan lewat, petugas bendera harus menghadap kearah datangnya kendaraan.

 
Penempatan Rambu dan Tanda-tanda lalu Lintas
Penempatan rambu dan tanda-tanda lalu lintas yang tidak tepat akan berakibat merugikan atau malah membahayakan lalu lintas maupun pekerjaan penanganan jalan sendiri. Tugas pengawas pelaksanaan pekerjaan adalah untuk memastikan semua rambu dan tanda lalu lintas dalam rangka pengaturan lalu lintas telah dipasanga secara tepat sesuai maksud pengaturan itu sendiri.
Penempatan rambu dan peralatan lain dalam rangka pengaturan lalu lintas adalah sebagai berikut:
  1. Rambu lalu lintas ditempatkan sepanjang daerah pengaruh kerja.
  2. Bendera ditempatkan mendekati daerah kerja.
  3. Kerucut lalu lintas atau tiang penghalang ditempatkan pada batas daerah kerja yang cukup aman.
  4. Lampu isyarat ditempatkan pada awal dan akhir daerah pengaruh kerja, pada awal dan akhir daerah kerja.
  5. Lampu pengatur lalu lintas ditempatkan pada awal dan akhir daerah kerja.
  6. Barikade diletakkan pada awal daerah kerja.

 
Pelaksanaan Pengaturan
Agar maksud dari pengaturan lalu lintas yakni terselenggaranya keamanan dan kelancaran lalu lintas dan pekerjaan konstruksi serta keamanan penduduk sekitarnya tercapai, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:
  1. Tentukan luas daerah kerja dan daerah pengaruhnya.
  2. Tentukan waktu pelaksanaan yabg baik (siang atau malam) agar sesedikit mungkin mengganggu lalu lintas.
  3. Tentukan lokasi lalu lintas.
  4. Untuk daerah kerja dengan volume lalu lintas yang padat, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan perencanaan yang matang, penyiapan pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas dan dilaksanakan dengan sesuai pedoman yang ditentukan serta pengawasan oleh pengawas pel;aksanaan secara menerus.
  5. Atur lalu lintas sambil menyiapkan pemasangan alat pengatur lalu lintas pada tempat-tempat yang ditentukan.
  6. Selama penanganan pekerjaan, ruang milik jalan harus tetap bebas gangguan bahan konstruksi, kotoran atau bahan buangan lain yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas.
  7. Pekerjaan harus tetap dijaga terhadap dipakainya sebagai tempat parkir kendaran yang tidak mendapatkan izin atau sebagai tempat pedagang kaki lima.
Singkirkan alat pengatur lalu lintas dari daerah kerja setelah pekerjaan selesai.

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Peraturan Tentang K3 di Indonesia

 
Dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai K3 yang bersifat umum dan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan konstruksi yakni:
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.     Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.    Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi

 
Ketentuan Administrasi

 
Kewajiban Umum

 
  • Penyedia Jasa Kontraktor berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung dari resiko kecelakaan.
  • Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa mesin mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan Keselamatan Kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
  • Penyedia Jasa Kontraktor turut mengadakan :pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
  • Penyedia Jasa Kontraktor menunjuk petugas Keselamatan Kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi kontraktor, bertanggung jawab mengawasi kordinasi pekerjaan yang dilakukan. untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
  • Penyedia Jasa Kontractor memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengsn keahlian umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
  • Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Pengurus atau kontraktor dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
  • Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
  • Hal-hal yang rnenyangkut biaya yang timbal dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Pengurus dan Kontraktor.

 
Organisasi K3

 
  • Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (Full-Time) untuk mengurus dan menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Pengurus dan Kontraktor yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi Kontraktor yang dikelola oleh Pengurus atau Kontraktor.
  • Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan Kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah kordinasi Pengurus atau Kontraktor, serta bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek.
  • Kontraktor harus :
    • Memberikan kepada Panitia Pembir.a Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Committee) fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
    • Berkonsultasi dengan Panitia Pembina Keselamatan clan Kesehatan Kerja (Safety Committee) dalam segala hal yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Proyek.
    • Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari Safety Committee.
  • Jika 2 (dua) atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan Kerja.

 
Laporan Kecelakaan

 
  • Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Depnaker dan Departemen Pekerjaan Umum.
  • Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan :
    • Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing clan,
    • Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
       
    Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

     
  • Tenaga Kerja harus diperiksa kesehatannya.
    • Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali (Pemeriksaan Kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada kesehatan fisik dan kesehatan individu),
    • Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
  • Tenaga Kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
  • Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk Referensi.
  • Suatu rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat sebelumnya untuk setiap daerah ternpat bekerja meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, aiat-alat komunikasi alat-alat jalur transportasi.
  • Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (P.P.P.K.).
  • Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
  • Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, Gauze yang steril, antiseptik, plester, Forniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.
  • Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat P,P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.
  • Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
  • Isi dari kotak obat-obatan dan alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
  • Kereta untuk mengangkat orang sakit,(Carrying basket) harus selalau tersedia.
  • Jika tenaga kerjaa dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  • Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan atau alat-alat penyelemat an harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  • Persiapan-persiapan harus dilaktikan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam ini.
  • Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan :
    • Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat alat P.P.P.K. ruang P.P.P.K. ambulans, kereta untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari orang yang bertugas untuk urusan kecelakaan.
    • Tempat telpon terdekat untuk menelpon/memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
    • Nama, alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat/ emergency.

       
    Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan kerja

     
  • Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat pengguna jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu proyek jalan dan jembatan. Sehingga idealnya pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya penyedia jasa kontraktor harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar.
  • Oleh karena itu baik penyedia jasa dan pengguna jasa perlu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini , agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.

     
    Ketentuan Teknis

     
Tempat Kerja dan Peralatan

 
  • Pintu Masuk dan Keluar
  • Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempattempat kerja.
  • Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
     
  • Lampu / Penerangan
    • Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
    • Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
    • Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.

     
  • Ventilasi
    • Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
    • Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
    • Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.

     
  • Kebersihan
    • Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
    • Semua
      paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
    • Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
    • Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
    • Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
    • Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.

       
      Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran

 
  • Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
    • Alat-alat pemadam kebakaran.
    • Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
  • pengawas (Supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
  • Orang orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
  • Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
  • Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
  • Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
  • Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia :
    • disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
    • di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
    • pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat, yang mudah terbakar.
  • Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
    • di tempat yang terdapat barang-barang/benda benda cair yang mudah terbakar.
    • di tempat yang terdapat oli;bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
    • di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
    • di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
  • Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
  • Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas. (ruangan tertutup, sempit).
  • Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
    • dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
    • dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
    • dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
    • mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.

      Alat Pemanas (Heating Appliances)

 
  • Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
  • Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
  • Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah dan kompor arang tidak, boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
  • Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
  • Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.

 
  1. Bahan-bahan yang mudah terbakar

 
  • Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
  • Baju kerja yang mengandung di tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
  • Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
  • Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
  • Dilarang merokok, menyalahkan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.

     
    Cairan yang mudah terbakar

 
  • Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
  • Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
  • Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.

     
    Inspeksi dan pengawasan

 
  • Inspeksi yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,misalnya tempat yang dekat dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan (las listrik, karbit).
  • Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di iuar jam kerja.
    Perlengkapan Peringatan

 
  • Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
  • Alarm kebakaran terdekat.
  • Nomor telpon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat.

 
Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh

 
  • Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring,jala (alat penampung) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan lain yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
  • Benda dan bahan untuk perancah: sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang lain.
  • Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, hanis dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar, papan-papan yang ada tulisan, hati-hati; berbahaya, atau jalur pemisah dan lain-lain untuk mencegah agar orang lain tidak mendapat kecelakaan.
  • Untuk mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat atau cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.

 
Perlindungan agar orang tidak jatuh/Terali Pengaman dan pinggir pengaman

 
  • Semua terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka, dinding yang terbuka, gang tempat kerja yang ditinggikan dan tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang jatuh, harus :
    • Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik clan kuat,
    • Tingginya antara 1 m dan 1,5 m di atas lantai pelataran (platform).
    • Terdiri atas :
    • Dua rel, 2 tali atau 2 rantai.
    • Tiang penyanggah
    • Pinggir pengaman (toe board) untuk mencegah orang terpeleset.
  • Rel, tali atau raptai penghubung harus berada di tengahtengah antara puncak pinggir pengaman (toe board) dan bagian bawah dari terali pengaman yang teratas.
  • Tiang penyangga dengan jumlah yang cukup harus dipasang untuk menjamin kestabilan & kekukuhan .
  • Pinggir pengaman (toe board) tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
  • Terali pengaman/pinggir pengaman (toe board) hanrs bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.

 
Lantai Terbuka, Lubang pada Lantai

 
Lubang pada lantai harus dilindungi :
  • Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
  • Dengan terali pengaman dan pinggir pengaman pada semua sisi sisi yang terbuka sesuai den;an ketentuan-ketentuan atau
  • Dengan cara-cara lain yang efektif.
  • Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan supaya orang atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
  • Tutup untuk lubang pada lantai hanu aman untuk orang Iewat dan jika per!u, harus aman untuk kendaraan yang lewat di atasnya.
  • Tutup lubang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan atau dengan cara lain yang efektif untuk menghindari pergeseran jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.

     
    Lubang pada dinding

 
  • Lubang pada dinding dengan ukuran lebar minimal 45 cm clan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimal 2 m harus dilindungi dengan pinggir pengaman dan terali pengaman
  • Lubang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir
  • pengaman (toe - board), tonggak pengaman, jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
  • Jika penutup dari lubang pada dinding dapat dipindah :
    • Pegangan tangan (handgrip) yang cukup balk harus terdapat pada tiap sisi, atau
    • Palang yang sesuai harus dipasang melintang pada lubang pada dinding untuk melindungi orang/bendajatuh.

       
      Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi

 
  • Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi den-an terali pengaman dan pinggir pengaman.
  • Tempat kerja yang tingei harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
  • Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.

 
Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air

 
Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung ((mannedboat dan ring buoys).
Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)

 
  • Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah ndai ambang batas.
  • Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga ke:ja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).

     
    Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang

 
  • Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan disamping jalan raya harus dipagari.
  • Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan dilengkapi dengan alat pelindung diri.
    Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan

 
  • Struktur Bangunan (misalnya, perancah peralatan, platforms), gang, dan menara dan peralatan (misal : mesin mesin alat-alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah konstruksi) harus :
    • terdiri atas bahan yang berkwalitas baik.
    • bebas dari kerusakan dan
    • merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip keteknikan yang baik.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan muatan yang dapat terjadi.
  • Bagian Struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus
    • tidak boleh retak, berkarat, keropos dan
    • jika perlu untuk mencegah bahaya harus dilapisi dengan     cat/alat anti karat (protective coating).
  • Bagian struktur bangunan dan peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus :
    • bersih dari kulit kayu,
    • tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yangrusak.
  • Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelurri kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.

     
    Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan

 
  • Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya dipakai/ dibuat/dibangun.
  • Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus selalu diperlihara dalam keadaan yang alnan.
  • Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang :
    • Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya.
    • Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur bangunan dan peralatan.
    • Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya.
    • Setelah diadakan pembongkaran, pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
  • Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa :
    • Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama.
    • Setelah terjadi angin ribut dan hujar. deras.
    • Setelah terjadi goncangan/getaran keras karerta gempa bumi, peledakan, atau sebab-sebab lain.
  • Bangunan dan peralatan yang rusak berat harus disingkirkan dan tidak boleh dipergunakan lagi kecuali setelah diperbaiki sehingga aman.
  • Hasil-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus.

 
Perlengkapan Keselamatan Kerja

 
Jenis Perlengkapan Keselamatan Kerja

 
  • Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
  • Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.

 

 

 

 
  • Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
  • Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
  • Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
  • Alat pelindung telinga, digunakan untuk melindungi telingan dari kebisingan yang ditimbulkan dari pengoperasian peralatan kerja.

 
Masalah Umum

 
  • Adanya     perlengkapan keselamatan kerja yang tidak melalui pengujian laboratorium, sehingga tidak diketahui derajat perlindungannya atau tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
  • Pekerja merasa tidak nyaman dan kadang-kadang pemakai merasa terganggu.
  • Terdapat kemungkinan menimbulkan bahaya baru atas penggunaan perlengkapan keselamatan kerja
  • Pengawasan terhadap keharusan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja sangat lemah.
  • Kewajiban untuk memelihara perlengkapan keselamatan kerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan sering dialihkan kepada pekerja.

 
Masalah Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja secara umum

 
  • Pekerja tidak mau memakai perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
    • Yang bersangkutan tidak mengerti atas maksud keharusan pemakaian .
    • Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja dirasakan pekerja tidak nyaman seperti panas, sesak dan tidak memenuhi nilai keindahan
    • Pekerja merasa terganggu dalam melaksanakan pekerjaan.
    • Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang dipakai tidak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi.
    • Tidak dikenakan sanksi terhadap pekerja yang tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja
    • Atasannya juga tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja tanpa dikenakan sanksi.
  • Perusahaan tidak menyediakan perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
    • Perusahaan tidak mengerti adanya ketentuan pemakaian perlengkapan keselamatan kerja.
    • Rendahnya kesadaran perusahaan atas pentingnya K3 dan secara sengaja melalaikan kewajibannya untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja.
    • Perusahaan merasa sia-sia menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, karena pada akhirnya perlengkapan keselamatan kerja tidak dipakai oleh pekerja.
  • Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan tdak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi pekerja
  • Perusahaan mengadakan perlengkapan keselamatan kerja hanya sekedar memenuhi persyaratan formal tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan maksud pemakaiannya.

 
Masalah khusus perlengkapan keselamatan kerja

 
  • Masker
  • Sering ditemukan adanya kerusakan atau sumbatan pada filter
  • Pemakaian alat ini dirasakan tidak nyaman oleh pekerja.
    • Pemakaian alat ini menimbulkan efek psikologis dan kecemasan terhadap pemakainya dan meningkatkan beban kerja pada jantung dan hati.
    • Pemakai alat ini harus menghirup udara yang dihembuskannya.
    • Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya.
    • Cara pemakaiannya kurang tepat seperti longgarnya/lepasnya tali pengikat sehingga pengamanan terhadap pemakainya kurang berdaya guna.
  • Alat Pelindung Telinga
    • Pemakaian alat ini dapat menimbulkan resiko infeksi telinga.
    • Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya
    • Pemakai merasa tidak nyaman dan terisolasi.
    • Jepitan yang terlalu kuan serring menimbulkan sakit kepala pada pemakainya.
    • Kemampuan menduga jarak dari pemakai menurun.
    • Sering menimbulkan iritasi kulit pemakinya.
  • Sarung Tangan
    • Pemakaian alat ini menimbulkan kepekaan tangan dan jari menurun
    • Menimbulkan keluarnya keringat berlebihan.
    • Sering menyebabkan adanya bahan kimia tertentu tanpa diketahui pemakainya yang mungkin membahayakan pemakainya.
  • Kaca Mata Keselamatan
    • Dapat membatasi pandangan pemakainya.
    • Adanya noda, kabut dan goresan kecil pada kaca yang mengakibatkan kaburnya pandangan pemakainya.
    • Alat ini menimbulkan kesulitan pada pemakainya untuk melihat kerusakan secara visual.
    • Kondisi kacamata yang tidak baik sering menimbulkan kemungkinan benda masuk dari samping

     
    Pemadam Kebakaran

 
Kecelakaan di tempat kerja salah satu penyebabnya adalah akibat terjadinya kebakaran di dalam lokasi pekerjaan.
Dalam kondisi apapun kebakaran ini harus diatasi sesuai dengan prosedur, baik dilakukan perorangan dengan alat pemadam kebakaran atau unit khusus pemadam kebakaran.
Untuk mengatasi keadaan tersebut, setiap operator perlu dibekali dengan pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran sehingga dapat menghadapi kebakaran dengan benar sesuai prosedur, dilakukan dengan tenaga (tidak panik) dan dapat melakukan pemberitahuan/pelaporan ke unit terkait secara tepat (dinas kebakaran, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain).
Akan lebih baik melakukan pencegahan dari pada melakukan pemadam kebakaran.
Timbulnya Kebakaran

 
  • Penyebab
Kebakaran adalah suatu bencana yang ditimbulkan oleh api, sukar dikuasai, tidak diharapkan dan sangat merugikan.
  • Sebab-sebab kebakaran secara umum :
  • Kurangnya pengertian terhadap bahaya kebakaran
  • Kelalaian (tidak disiplin dalam melaksanakan pemeriksaan alat-alat yang dipakai/ dioperasikan)
  • Akibat gejala alam (petir, gunung meletus dan lain-lain)
  • Penyalaan sendiri
  • Disengaja
  • Penyebab terjadinya kebakaran pada peralatan :
    • Percikan api akibat hubungan pendek/kortsluiting pada rangkaian kabel listrik.
    • Komponen overheating yang terlalu lama sehingga ada bagian yang membara/terbakar
    • Bahan bakar atau minyak pelumas yang berceceran terkena percikan api
    • Sampah kering atau kertas di dekat sumber api (misalnya battery)
    • Puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan
    • Pekerjaan pengelasan
    • Penyebab lainnya (misalnya korek api tertinggal dalam ruang operator)
  • Unsur Terjadinya ApiAda 3 (tiga) benda yang menjadi bahan pokok dari api

    A    =    Angin, O2 (oksigen); bisa didapat dari udara bebas

    P    =    Panas, terdapat dari sumber panas (matahari, kortsluiting listrik, kompresi, energi mekanik)
    I    =    Inti, bahan bakar; bahan ini bisa berupa gas, padat, cair yang memiliki titik bakar yang berbeda-beda
    Klasifikasi Kebakaran

 
  • Kelas ABenda padat selain logam yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat selain logam seperti: Kayu, kertas, bambu dan lain-lain
    Alat pemadaman yang dipakai: air, pasir, lumpur.
  • Kelas BBenda cair yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh bahan bakar cair (bensin, solar, minyak tanah) dan gas (LPG, Nitrogen, dan lain-lain)
    Alat pemadam kebakaran yang dipakai: Air dicampur diterjen, racun api, karung basah.
  • Kelas CYaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh adanya sumber panas listrik (akibat kortsluiting).
    Alat pemadam kebakaran yang dipakai: CO2; BCF; Dry Chemical Powder.
  • Kelas DYaitu kebakaran logam seperti magnesium, titanium, sodium, potassium dan lain-lain.
    Alat pemadam kebakaran yang dipakai adalah Dry Chemical Powder.
    Menghadapi Bahaya Kebakaran

 
  • Sikap
    • Jangan panik, berpikir jernih dan tenangkan diri.
    • Beritahukan adanya kebakaran kepada orang lain atau instansi terkait (Dinas Kebakaran).
    • Mengarahkan yang tidak berkepentingan untuk segera meninggalkan tempat.
    • Pergunakan alat pemadam api yang sesuai/cocok.
    • Mintalah pertolongan orang lain untuk membantu dengan alat pemadam kebakaran.
    • Percaya diri akan kemampuan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
    • Melakukan pemadaman dengan cepat dan tepat dengan memperhatikan arah angin.
  • Usaha Mencegah Kebakaran Secara Umum
    • Jagalah kebersihan di lingkungan kerja.
    • Simpan bahan yang mudah terbakar di tempat yang aman.
    • Penyimpanan bahan bakar ditempat yang memenuhi syarat dan aman.
    • Periksa alat pemadam kebakaran dalam kondisi baik.
    • Memliki keterampilan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
    • Pelajari cara penggunaan alat pemadam kebakaran tersebut pada label yang dilekatkan di tabung.
  • Usaha Pencegahan Kebakaran pada Peralatan
    • Bahan bakar, minyak pelumas dan zat anti beku merupakan bahan yang mudah terbakar. Jauhkan korek api dan jangan merokok di dekat bahan yang mudah terbakar tersebut.
    • Bila mengisi bahan bakar, matikan engine dan jangan merokok. Jangan meninggalkan lokasi pada saat mengisi bahan bakar. Kuatkan tutup tangki bahan bakar dengan baik.
    • Periksa secara berkala rangkaian kabel listrik dari kemungkinan terjadinya hubungan pendek.
      • Kabel luka/terkoyak, segera dibungkus isolasi atau diganti
      • Sambungan/terminal yang longgar, kuatkan atau ganti baru
    • Selalu bersihkan/keringkan bila ada ceceran bahan bakar atau minyak pelumas di lantai atau bagian mesin lain.
    • Bersihkan battery dan di sekelilingnya dari sampah kering atau kertas yang mudah terbakar.
    • Bila merokok dalam ruang operator, matikan rokok dan buang puntungnya ke dalam asbak yang telah tersedia. Jangan membuang puntung sembarangan.
    • Hindari pengelasan di dekat tangki bahan bakar atau pipa minyak.
    • Harus yakin bahwa alat pemadam kebakaran telah berada di tempatnya dalam keadaan baik. Baca aturan penggunaannya agar dapat dipakai saat diperlukan.
    • Harus mengerti apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
    • Catat semua nomor telepon penting untuk dapat dihubungi sewaktu terjadi kebakaran (ambulan, petugas pemadam kebakaran).
  • Usaha Penyelamatan Dari KebakaranBila dalam pengoperasian terjadi kebakaran pada dump truck, usaha penyelamatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
    • Putar main switch ke posisi OFF, matikan seluruh aliran listrik.
    • Bila masih sempat, gunakan alat pemadam kebakaran untuk mematikan api semampunya.     
    • Gunakan tangga untuk keluar dari ruang operator
    Usaha tersebut sebagai langkah dasar dalam penyelamatan, dan sesuai kondisi lapangan dapat dicari upaya lainnya.
    Untuk itu perlu diadakan latihan penyelamatan dari kebakaran.
    Peralatan Pemadam Kebakaran

 
  • Air (air sungai, air hujan, air selokan, hidran dan lain-lain) dan pasir.
  • Alat pemadam api menggunakan bahan busa/Foam; terdiri dari: natrium bicarbonat, aluminium sulfat, air. Alat ini baik dipergunakan untuk kebakaran kelas B.

 
Cara menggunakannya:
  • Balik/putar posisi alat pemadam, dan segera balikan lagi ke posisi asal
  • Buka katup/pen pengaman
  • Arahkan nosel/nozlle; dengan memperhatikan arah angin dan jarak dari tabung ke sumber api.

 

 

 
  • Pemadam api dengan bahan pemadam CO2 (carbon dioksida)
    Dapat dipergunakan dengan baik bila tidak ada angin atau arus udara

     
    Cara mempergunakan:
    • Buka pen pengaman
    • Tekan tangkai penekan
    • Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.Keterangan gambar:
  1. Tangkai penekan
  2. Pen pengaman
  3. Saluran pengeluaran
  4. Slang karet tekanan tinggi
  5. Horn (corong)

 
  • Pemadam api dengan bahan pemadam Dry Chemical

     
    Jenis ini efektif untuk kebakaran jenis B dan C, juga dapat dipergunakan pada kebakaran kelas A.
                        Bahan yang dipergunakan:
    • Serbuk sodium bicarbonat/natrium sulfat
    • Gas CO/Nitroge
    Cara mempergunakan:
    • Buka pen pengaman
    • Buka timah penutup
    • Tekan tangkai penekan/pengatup
      • Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.

       
  • Pemadam Api dengan Bahan Jenis BCF/Halon
    Cara mempergunakan:
    • Buka pen pengaman
    • Tekan tangkai penekan/pengatup
    • Arahkan corong/nozlle ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.Keterangan gambar:
    • Pengaman
    • & 3 Pengatup4.    Bolt Valve
      5.    Pipa saluran Gas
      6.    Nozzle
    Penerapan K3

 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja

 
Manusia

 
Manusia merupakan unsur yang paling penting dan paling menentukan dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Banyak contoh yang membuktikan bahwa terjadinya kecelakaan kerja lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan manusia dibandingkan dengan diakibatkan oleh faktor di luar manusia seperti peralatan maupun alam.
Beberapa persyaratan yang wajib dipunyai pelaku kegiatan pekerjaan konstruksi agar terjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik seperti:
  • Terampil dalam menjalankan pekerjaannya;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tekun;
  • Disiplin;
  • Mematuhi ketentuan peraturan keseslamtan kerja;
  • Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai bidang tugasnya; dan
  • Berkonsentrasi terhadap kegiatan yang sedang dilaksanakan.

 
Peralatan / Mesin

 
Di samping manusia, maka peralatan/mesin juga perlu mendapatkan perhatian dalam pengoperasiannny agar terhindar kecelakaan kerja yang tidak diharapkan.
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan peraltan tersebut antara lain:
  • Peralatan harus dalam kondisi baik dan benar-benar siap untuk dioperasikan;
  • Peralatan tidak ditemukan kepincangan-kepincangan maupun kerusakan-kerusakan yang dapat menyebabkan terganggunya operasi peralatan maupun cacatnya hasil pengoperasiannya; dan
  • Khusus untuk pekerjaan yang tidak boleh terhenti produksinya dalam rangka menjaga mutu hasil pekerjaan, peralatan harus dapat beroperasi secara menerus tanpa berhenti (misalnya tersedianya bahan bakar yang cukup).

 
Lingkungan / Tempat Kerja

 
Yang dimaksud dengan lingkungan kerja adalah suatu areal atau tempat kerja dan sekelilingnya beserta segala fasilitas yang mendukung proses bekerja.
Beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan lingkungan/tempat kerja dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
  • Syarat-Syarat Umum Tempat Kerja
    • Terhindar dari kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
    • Terhindar dari kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit yang disebabkan oleh proses jalannya pekerjaan.
    • Kebersihan dan ketertiban lingkungan terjaga
    • Mempunyai penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
    • Mempunyai suhu yang baik dan ventilasi yang cukup sehingga peredaran udara cukup baik.
    • Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau-bauan yang tidak mengenakkan.
  • Syarat-Syarat Umum Lingkungan Sekitar Tempat Kerja
    • Halaman harus bersih, teratur, dan tidak becek serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan.
    • Jalan halaman tidak berdebu.
    • Aliran air dalam saluran air cukup lancar sehingga terjaga kebersihannya dan tidak ada genangan air.
    • Sampah dikelola dengan baik tanpa adanya tumpukan sampah ditempat kerja yang mengganggu kebersihan dan kesehatan.
    • Tempat buangan/tumpukan sampah dijaga untuk tidak menimbulkan sarang lalat atau binatang serangga lainnya.
    • Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
    • Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan izin masuk.
  • Syarat-Syarat Umum Ruang Tempat Kerja
    • Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
    • Tangga harus cukup kuat, aman dan tidak licin.
    • Kebersihan ruangan termasuk dinding, lantai dan atap harus selalu dijaga.

 
Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi
Di dalam pelaksanaan keamanan kerja konstruksi banyak pihak terlibat terutama pihak kontraktor yang secara langsung paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan konstruksi sekaligus paling menerima risikonya. Berkaitan dengan pelaksanaan keamanan kerja konstruksi, kontraktor adalah pihak yang secara langsung dan lengkap terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Pihak konsultan pengawas pekerjaan konstruksi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap semua langkah dan penerapan keamanan kerja konstruksi telah dilakukan.
Faktor-faktor yang sering mengakibatkan kecelakaan pada proyek konstruksi antara lain adalah:
  • Pelaku-pelaku konstruksi
  • Material konstruksi
  • Peralatan konstruksi
  • Metode konstruksi
  • Desain struktur

 
Pelaku-pelaku Konstruksi
Dalam konsep rekayasa keamanan kerja, faktor manusia merupakan aspek paling penting. Meninggalnya atau cacatnya manusia merupakan indikasi terpenting dalam kriteria kecelakaan. Penghargaan zero accident dapat diartikan tidak adanya korban manusia.
Namun dari banyak kejadian kecelakaan kerja konstruksi, ternyata kesalahan manusia merupakan penyebab terbesar dari kejadian kecelakaan kerja konstruksi. Peran manusia merupakan faktor paling penting dalam menghindari kemungkinan kecelakaan kerja konstruksi.
Kondisi kesehatan lahir dan batin serta kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam segala situasi dan kondisi merupakan aspek penting yang dituntut oleh lapangan.
Di samping itu, penggunaan peralatan keamanan kerja sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh yang bersangkutan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan.
Material Konstruksi

 
Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, penggunaan bahan konstruksi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknik serta pemasangan sesuai dengan metode yang ditetapkan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan.
Peralatan Konstruksi
Semua peralatan yang menggunakan ukuran berat, volume, temperatur dan lain-lain harus memiliki kalibrasi yang masih berlaku dan harus selalu diperbarui apbila telah kadaluwarsa sebelum peraltan tersebut digunakan.
Alat berat, terutama alat angkat, harus memiliki sertifikat layak pakai yang masih berlaku.
Metode Konstruksi
Metode konstruksi memiliki peran yang besar dalam proses konstruksi. Oleh karena itu, pemilihan metode konstruksi yang akan diterapkan harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan aman.
Setiap metode yang ditetapkan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Secara teknis aman.
  • Peralatan yang dipakai adalah sesuai dan cukup aman.
  • Pelaku-pelakunya sudah biasa melaksanakan.
  • Sudah mempertimbangkan aspek keamanan.
     
Desain Struktur
Perencana dalam melakukan perencanaan desin struktur di samping telah memperhitungkan keamanan konstruksinya yang merupakan persyaratan pokok dari suatu desain struktur, tentunya juga harus telah mempertimbangkan keamanan kerja konstruksinya pada saat dilaksnakannya. Namun demikian, strukktur yang telah disiapkan perencana masih perlu diperhatikan oleh pihak pelaksana terutama berkaitan dengan keamanan pada saat pelaksanaannya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada saat pelaksanaan konstruksinya.

 
Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)
Pengertian PPPK
Yang dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana kesehatan yang memadai , seperti rumah sakit.
Perolongan permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan menyebabkan semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian penderita.
Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:
  • Mencegah kematian.
  • Mencegah bahaya cacat.
  • Mencegah infeksi.
  • Meringankan rasa sakit.

 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
  • Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
  • Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.

 
Kesiapan menangani keadaan darurat
Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
  • Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
  • Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
  • Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
  • Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
  • Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
  • Istruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
  • Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
  • Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.

 
Pengawasan
  • Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
  • Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
  • Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
  • Pengawas didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.

 
Pemeriksaan Bahaya
  • Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
  • Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
  • Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
  • Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
  • Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
  • Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya

     
Pemantauan Lingkungan Kerja
  • Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
  • Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.

 
Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
  • Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.

 
Pemantauan Kesehatan
  • Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
  • Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
  • Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
  • Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.

     
Pencatatan dan Pelaporan

 
Catatan K3
  • Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
  • Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
  • Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
  • Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.

 
Data dan Laporan K3
  • Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
  • Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan.

     
Pelaporan Keadaan Darurat
  • Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

 
Pelaporan Kecelakaan Kerja
  • Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
  • Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

     
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
  • Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
  • Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
  • Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
  • Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
  • Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
  • Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.

     
Penanganan Masalah
  • Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.